PATRAINDONESIA.COM(Tamiang Layang) – Lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan bahwa Hutan Desa yang masuk kawasan hutan seluas 5.500 hektare diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kepala Desa Batuah Ariwanto pada Media Online Patraindonesia.com via aplikasi WhatsApp, Sabtu (14/3/2026) menyampaikan bahwa Desa Batuah telah melaksanakan Musdes terkait Hutan Desa seluas 5.500 hektare, dijelaskannya bawa mengingat Hutan Desa tersebut masuk kawasan hutan maka supaya pihaknya tidak berbenturan dengan Hukum terkait penguasaan Tanah Negara, maka solusinya adalah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya tanah tersebut sebagai lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

” Supaya tidak berbenturan dengan Hukum maka kami akan mengajukannya sebagai lahan TORA , karena untuk di Desa Batuah tidak ada tanah Ulayat ” terang Ariwanto.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Kepala Desa pertama Saliber L. Landai tahun 1978 sampai sekarang tidak ada satu nama pun dalam arsip Desa adanya kepemilikan tanah ulayat masuk Desa Batuah.
” Sejak Kepala Desa Batuah pertama pak Saliber L Landai tahun 1978 tidak ada satupun nama dalam arsip Desa memiliki tanah ulayat masuk Desa Batuah dan sampai saya menjabat Kades sekarang tidak ada satupun juga yang melaporkan ke Desa atas adanya pengakuan kepemilikan tanah ulayat, oleh karenanya saya tegaskan sekali lagi untuk di Desa Batuah itu tidak ada tanah ulayat ” ucap Ariwanto dalam pesan singkatnya.
Dilanjutnya lagi bahwa terkait Hutan Desa Batuah yang diusulkan sebagai lahan TORA sebenarnya lahan ada sebagian yang sudah digarap oleh masyarakat, untuk berkebun dan berladang, namun oleh Pemerintah bahwa area tersebut ditetapkan masuk kawasan hutan jadi kami sangat menghargai itu, dan kamipun sudah berkoordinasi dengan pihak Kehutanan Barito Hilir di Buntok sehingga untuk mendapatkan pengakuan lahan TORA harus melalui mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
” Karena Hutan Desa Batuah merupakan masuk kawasan hutan, maka untuk mendapatkan dan pengakuan lahan TORA maka kami mengikuti segala proses berdasarkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku ” tutup Kepala Desa Batuah.
Untuk diketahui berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 B Ayat 2 dan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) mengakui hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai kepentingan Nasional. Pendaftaran tanah ulayat diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019. Pentingnya Sertifikat , pendaftaran atau sertifikat tanah ulayat diperlukan untuk mencegah konflik dengan pihak luar dan menjamin perlindungan Hukum (Mardianto/Red/Pi)
![]()

