509 Warga Binaan Lapas Sampit Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026

Daerah161 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengusulkan sebanyak 509 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani.

Dari total 593 narapidana yang ada, sebanyak 509 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Sementara itu, 84 orang lainnya belum bisa diusulkan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan substantif.

Muhammad Yani menjelaskan, dari jumlah tersebut, 39 narapidana masih menjalani pidana denda atau subsider, sehingga belum berhak mendapatkan remisi. Selain itu, 45 narapidana lainnya belum memenuhi syarat karena belum menjalani minimal enam bulan masa pidana.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun perilaku selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

 

21 WBP Diusulkan Remisi Hari Raya Nyepi

 

Selain itu, dalam data terpisah, tercatat 21 orang dari total 26 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Sedangkan 5 orang lainnya belum memenuhi kriteria karena telah menjalani pidana denda dan belum genap enam bulan menjalani masa pidana.

Pihak Lapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. (*)

Loading