Gudang di Kosambi Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Oli Ilegal

Patra News395 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Kabupaten Tangerang) – Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Kosambi, Blok BA No.12 dan Blok BC No. 29, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penimbunan oli ilegal, setelah tim investigasi media melakukan penelusuran pada Kamis, 19 Juni 2025.

Saat tiba di lokasi, kami tim investigasi media menjumpai suasana yang tidak lazim. Beberapa orang tampak keluar dari dalam gudang dan langsung menutup pintu gerbang gudang, yang awalnya sedang ada aktifitas bongkar muat barang di sebuah mobil GranMax di gudang nomor 12, saat tim investigasi media mengetuk pintu gerbang.

Terlihat karyawan sedang melarikan diri dan bersembunyi, tetapi selang beberapa menit akhirnya dua orang yang sebagai penanggungjawab gudang tersebut keluar dan mempertanyakan identitas serta surat tugas tim, termasuk kartu identitas pers (ID card).

Ketika tim meminta izin untuk melihat kondisi gudang dari dalam, permintaan tersebut ditolak tanpa penjelasan jelas. Serta mengarahkan kami untuk komunikasi ke salah satu orang yang sebegai punya wewenang atau kordinator lapangan.

Tak berselang lama, salah satu dari mereka terlihat melakukan panggilan telepon. Diduga, panggilan tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki wewenang atau pemilik usaha terkait.

Kemudian, seorang pria yang mengaku bernama RB menghubungi tim media melalui panggilan WhatsApp. RB, yang mengklaim sebagai pihak koordinator lapangan, mengarahkan tim untuk bertemu di sebuah warung kopi di wilayah Teluknaga.

Dalam pertemuan tersebut, RB menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum melapor terlebih dahulu kepada atasannya. Jelasnya

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di dalam gudang masih menyisakan tanda tanya. Tim media akhirnya memilih meninggalkan lokasi karena tidak diberikan akses untuk meliput lebih lanjut.

Berikut beberapa fakta terkait kasus ini:

▪︎Produksi Oli Ilegal: Diduga kuat gudang tersebut digunakan untuk produksi oli ilegal dengan mencampur oli dengan zat kimia tertentu, kemudian dikemas dan dikirim ke toko-toko.
▪︎Dampak Negatif: Oli ilegal dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor, seperti mesin cepat panas, keausan komponen, dan penurunan performa.
▪︎Peringatan Hukum: Praktik produksi oli ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
▪︎Resiko bagi Konsumen: Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli oli kendaraan dan memastikan keasliannya untuk menghindari dampak negatif penggunaan oli ilegal.

Dugaan praktik penimbunan oli ilegal ini menambah panjang daftar pelanggaran distribusi barang industri yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas untuk mengusut dan menindaklanjuti temuan ini, guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

(Dn/Tim/Red/PI).

Loading