Foto Tanpa Busana di Sebar Luaskan, Korban Lapor dengan Dugaan UU ITE.

Patra News474 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ada Seorang Wanita yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial E (14th) telah melaporkan inisial A yang beralamat di Desa Dantar Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung dengan dugaan tindak pidana UU ITE Pasal 27.

Sebelumnya korban melaporkan ke Polsek Padang Cermin pada Senin (21/08/2023) dan kemudian di himbau untuk melakukan pelaporan ke Polda Lampung.

Pertanggal (22/08/2023) Selasa, korban E langsung berangkat ke Polda Lampung untuk melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE tersebut.

“Anak saya sudah dipermalukan, dan saya meminta keadilan agar si pelaku penyebar foto ditindak lanjuti, agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa yang dialami oleh keluarga saya,” ungkapnya

” Semoga pelaku segera tertangkap agar bisa menjadi efek jera terhadap orang-orang yang memiliki pemikiran serupa untuk tidak melakukan lagi,” Tegasnya orang tua korban.

Korban E melaporkan dugaan UU ITE bersama orang tua dan tiga rekannya dengan membawa dua alat bukti sehingga pelaporan tersebut diterima oleh KA SPKT Polda Lampung Agus Triyono tertanggal 22/08/2023.

Laporan tersebut memiliki unsur dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 12 Tahun 2008 dengan pasal 27 (1) junto 45 (1).

Bunyi Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sedangkan pasal 45 (1) berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Asen/Red/PI).

Loading