PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA- Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) memberi ultimatum kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan sejumlah persoalan yang selama ini membelit para pengemudi ojek online (ojol), baik roda dua maupun roda empat.
Jika tidak, mereka akan menggelar aksi nasional serentak di berbagai daerah pada 20 Mei 2025.
BACA JUGA : Ratusan Ojol Demo tuntut Payung Hukum ke Pemkab Karawang
FDTOI menyebut ada empat isu utama yang mendesak untuk dituntaskan. Selama ini, berbagai rekomendasi telah disampaikan ke pemerintah, namun belum membuahkan respons nyata.
“Sudah terlalu lama pengemudi diperlakukan seperti mitra semu. Tidak dilindungi, tapi terus dimanfaatkan,” kata FDTOI dalam keterangan tertulis, Rabu, (07/05).
Empat Masalah Akut di Lapangan
Masalah pertama adalah soal tarif ojol roda dua yang tidak kunjung naik sejak 2022. Padahal dalam rentang waktu tersebut, Upah Minimum Regional (UMR) sudah naik tiga kali.
Akibatnya, pengemudi harus memikul beban operasional yang makin tinggi dengan pendapatan yang stagnan.
Masalah kedua menyangkut layanan pengantaran makanan dan barang yang hingga kini belum diatur dalam regulasi.
Ketiadaan dasar hukum ini membuat aplikator bebas menentukan tarif tanpa batasan, sementara pengemudi kerap menjadi korban pemotongan sepihak.
Ketiga, layanan angkutan sewa khusus (ASK) roda empat belum memiliki aturan pembatasan potongan komisi dari aplikator.
Berbeda dengan ojol roda dua yang dibatasi maksimal 20 persen, pengemudi ASK tak memiliki payung perlindungan serupa.
Keempat, FDTOI mendesak agar pemerintah dan DPR segera membahas RUU Transportasi Online.
BACA JUGA : Ojol Geruduk Kantor Gojek: Bawa Empat Tuntutan dan Minta Hapus Kebijakan Sepihak
Undang-undang ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi jutaan pengemudi di Indonesia yang masih bekerja di tengah kekosongan regulasi.
Lempar Tanggung Jawab Antar lembaga
FDTOI juga menyoroti tarik-ulur antar kementerian dalam mengatur sektor ini. Kementerian Perhubungan melempar persoalan ke Kementerian Kominfo karena menyangkut aplikasi digital. Di sisi lain, Kominfo berdalih bahwa urusan transportasi adalah domain Kemenhub.
Padahal, menurut FDTOI, UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 173 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan moda transportasi, termasuk yang berbasis aplikasi, berada di bawah kewenangan Kemenhub.
Rencana Aksi Serentak
Aksi nasional pada 20 Mei nanti dirancang akan digelar serempak di sedikitnya 14 kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar.
Ribuan pengemudi ojol diperkirakan akan turun ke jalan untuk menyuarakan hak-haknya yang selama ini terabaikan.
FDTOI menegaskan, ini bukan sekadar demonstrasi, tetapi bentuk perlawanan atas ketidakadilan sistemik yang mereka alami.
Mereka menuntut negara hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga pelindung para pekerja digital di sektor transportasi.
![]()














1 komentar
Komentar ditutup.