Dua Pelaku Sindikat Ranmor Ditangkap 23 Unit Motor Diamankan.

Patra News128 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Unit Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota menangkap dua pelaku dan penadah curanmor.

Penangkapan terjadi di tanah kosong di kawasan Buatan, Serpong, pada Jumat (20/05/2022) pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zaen Dwi Nugroho mengatakan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi, adanya dugaan penyimpanan motor dari hasil kejahatan.

Lokasi penyimpanan itu adalah di tanah kosong samping TPU Jl. Buaran Taya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Informasi itu diterima pada hari Jumat (20/05/2022) sekitar jam 01.00 WIB.

Kemudian Zain Dwi Nugroho lebih lanjut menjelaskan, beberapa saat kemudian, unit reskrim Polsek Neglasari melakukan pengecekan. Nah, saat itulah tertangkap tangan 3 orang yang sedang menaikkan kendaraan roda dua ke atas mobil truck plat BE (Lampung).

“Pada saat penggrebekan 13 motor sudah berada di atas truck, 10 motor masih di bawah. Jadi 23 Unit motor yang ada tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang asli,” ungkapnya

“Tersangka Maryono Alias Polo 42th beralamat di Sumber Rt.04/07 Ds sumber Katon Kec Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Berperan sebagai sopir yang mengendarai 1 unit Mobil Truk NoPol BE 8059 IQ sebagai alat pengangkut kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan akan dibawa ke Lampung,” lanjutnya

“Sementara Umar Ansori 22th beralamat Sumber Rt.04/07 Ds sumber Katon Kec Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Bertugas sebagai kernek mobil truck yang dikendarai oleh Maryono Alias Polo sekaligus membantu menaikkan seluruh kendaraan yang diduga hasil kejahatan kemudian akan dibawa ke Lampung,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap Kendaraan Roda dua tersebut, didapat hasil bahwa kendaraan tersebut diduga dari hasil kejahatan, Tersangka dan Barang Bukti saat ini berada di Polsek neglasari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (Marully/Red/PI)

Loading