PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Lampung mengambil langkah tegas untuk mengawal penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Cafe Radar Space.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 20 Oktober 2024 sekira 05.30 WIB dengan nomor LP: STPL/B-1/209/X/2024/SPKT/Polsek Teluk Betung Selatan.
Kuasa hukum DPD Grib Jaya Lampung, Hata Geronimo,S.H , menyatakan bahwa pihaknya akan memantau proses hukum secara dekat dan memberikan dukungan kepada korban.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Dugaan penganiayaan ini telah menarik perhatian masyarakat setempat, dan DPD Grib Jaya Lampung berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melawan kekerasan dalam bentuk apapun.
DPD juga akan mengadakan forum diskusi untuk membahas isu-isu kekerasan dan upaya pencegahan ke depan.
Pihak kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berjalan dan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. DPD Grib Jaya Lampung berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Saat ini pihaknya sudah mendapatkan SP2HP dan informasi yang didapat selanjutnya akan memanggil pihak terduga dan melakukan gelar perkara.
“Hasil SP2HP sementara sudah tahap penyelidikan dan nanti akan ada panggilan untuk pihak terduga pelaku hingga berujung dengan gelar perkara,” ungkap Hata.
“Bukti sudah kami bawa ke Polsek Teluk Betung Selatan, dan saya pastikan jika orang tersebut tak bisa keluar dari jeratan hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan organisasi, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Asen/Red/PI).