Patra Indonesia.com| Jakarta
Sejumlah ulama, Habaib, Advokat dan Aktivis yang tergabung dalam Sahabat Munarman, meminta kepada pemerintah untuk segera membebaskan Eks, Sekertris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) dari tuduhan tidak pidana kasus terorisme.
Mereka beranggapan bahwa tuduhan itu tidak mendasar, mereka berkumpul di Masjid Baiturahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, (01/09/2021) untuk bersama-sama menyatakan sikap dan jumpa pers terkait kasus tersebut.
“kami mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami Munarman dan mendesak semua jajaran agar membebaskan tahanan saudara kami serta kriminalisasi segera dihentikan”, tegas pengacara Munarman, Djuju Purwanto.
Djuju menambahkan tuduhan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Polisi Republik Indonesia (Polri) yang mengatakan, Munarman terlibat dalam mengerakkan kelompok orang untuk bermufakat jahat dan terlibat dalam pembaiatan jaringan terorisme adalah fitnah yang keji, menurutnya. Munarman adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan.
Terkait seminar dan diskusi di Univeritas Islam Negeri (UIN) pada tahun 2014 silam, yang diduga merupakan acara pembaiatan organisasi terorisme, Djuju Purwanto menegaskan “itu tidak benar karena itu faktor ketidak sengajaan apalagi dirinya bukan inisiator, penggerak, dan penggagas”, jelas Djuju.
Ditempat yang sama Marwan Batubara Koordinator TP 3 mengatakan ” saya kira Pak Jokowi bukanlah pemimpin yang hiprokit ya, buktikanlah bahwa saudara kami Munarman, segera dijelaskan statusnya “, ujar Marwan Batubara.
Munarman ditangkap oleh Densus 88, pada tanggal 27 April 2021 lalu pada pukul 15.30 WIB, di kediamannya, di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan dengan menyita buku-buku berbau Jihad, sekitar pukul 21.00 WIB, Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan kondisi mata ditutup dan tangan diborgol.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme, disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 5 tahun 2018 , tentang tindak terorisme. (*Red/PI)