PATRAINDONESIA.COM (KUALA TUNGKAL) – Tugas jurnalistik dibayar dengan kekerasan. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Eka Rizki Rohman, diduga dikeroyok sejumlah perangkat desa dan warga saat menjalankan tugas konfirmasi di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).
Eka yang juga jurnalis “Khamparan.com” mendatangi Kepala Desa Fadli di lapangan sepak bola desa. Ia hendak meminta penjelasan soal jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang yang baru lima bulan dibangun namun sudah retak. Itu hak publik untuk tahu, dan itu kewajiban pers untuk menguji.
Alih-alih jawaban, yang datang justru amuk. Di tengah kerumunan, perselisihan meletus. Saksi Rahim melihat langsung bagaimana Ketua RT 04, Sekretaris Desa, dan beberapa warga menghajar Eka.
“Dia datang baik-baik minta keterangan. Tiba-tiba langsung dikeroyok,” kata Rahim.
Tubuh Eka dibawa ke Puskesmas Teluk Nilau untuk visum. Laporan resmi sudah masuk ke Polsek Pengabuan. Luka di badan bisa sembuh. Luka terhadap kebebasan pers tidak boleh dibiarkan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Jambi, Wahyu Jati, murka. Ia menuntut polisi mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar pengeroyokan. Ini pembungkaman. Ini serangan terhadap demokrasi. Kalau wartawan saja bisa dipukuli karena bertanya, lalu siapa yang berani mengawasi kekuasaan?” tegas Wahyu.
Ia mengingatkan, keberatan terhadap berita diselesaikan di meja redaksi atau di pengadilan, bukan di lapangan dengan kepalan tangan.
Sementara, Ketua DPC PJS Tanjabbar, Syarwedi, juga menuntut proses hukum berjalan objektif. Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
PJS menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Karena saat jurnalis dibungkam, maka rakyatlah yang buta. (*/Red/PI).
![]()













