PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Truck roda enam bermuatan batubara Bernomor Polisi KH 8785 AV yang beroperasi memakai Jalan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gagal menanjak, akhirnya melaju mundur dan tertabrak kios warga hingga rusak parah. Sedangkan truck terbalik.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Patung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Diketahui, truck bermuatan batubara tersebut dimaksud melintas menuju Desa Jeweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Selasa (14/5/2024) pada pukul 20:00 WIB.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak sampai mengalami korban jiwa. Hanya saja mengalami kerugian materi maupun in materi bagi pemilik kios tersebut.
Pemilik kios inisial Eln (50 Tahun) pada media ini menerangkan, saat kejadian dia tidak ada di rumah, yang ada hanya istrinya. “Saat kejadian truck bermuatan batubara hantam kios kami saya tidak ada di rumah, yang ada hanya istri,” terangnya.
Lanjut dia, kuat dugaan truck yang mengangkut batubara dari Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT PM.
Terkait kerusakan kios miliknya, dirinya menuntut tanggungjawab berupa ganti rugi kepada pihak pemilik armada. “Terkait kerusakan pada kios, pihak pemilik armada angkutan bertanggungjawab menggantinya,” tegas dia.
Dia pun berharap, pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dan pemegang Surat Perjanjian Kontrak (SPK) juga ikut bertanggungjawab atas kejadian tersebut. “Diharapkan pemilik IUP OP dan pemegang SPK bisa ikut bertanggung jawab,” sambung kata tegasnya lagi.
Ditempat yang sama Mrdson (58) beberkan pada media ini, bahwa batubara tersebut sepengetahuannya diduga milik inisial H. Arf. “Sepengetahuan saya bahwa batubara tersebut diduga milik H. Arf dengan tujuan Desa Jaweten,” bebernya.
Dia juga meminta kepada pemilik IUP OP agar supaya memfungsikan jalan perusahaan yang ada sehingga tidak lagi memakai jalan padat penduduk. “Kita harapkan pemilik IUP OP agar memfungsikan jalan perusahaan, dan tidak lagi memakai jalan yang padat penduduk,” kata harapnya.
Hal itu sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 1 angka 5 yang disebutkan “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.” Sedangkan Pasal 1 angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 serta angka 6, UU Nomor 38 Tahun 2004 sudah jelas mengatur tentang jalan. Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
Yang menjadi pertanyaan kita bersama, mengapa Jalan Provinsi Kalteng yang berada di Desa Patung, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim dijadikan jalan perusahaan pertambangan batubara untuk aktivitas haoling mereka. (Mardianto/Red/PI).