PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Proyek pembangunan drainase di depan Pasar Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menuai sorotan masyarakat. Pekerjaan yang digarap oleh CV. Raya Putra dengan nilai kontrak Rp.489.744.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan lapangan, puluhan meter saluran drainase tampak rapuh dan kurang kokoh. Material batu blonos yang digunakan di sejumlah titik dinilai tidak sesuai standar, ditambah campuran semen yang minim.
“Kalau dilihat langsung, banyak bagian yang kayaknya cuma diplester tipis. Masa bangunan semahal itu, hasilnya kayak gini?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena lokasi proyek berada di area pasar, kawasan yang rawan genangan saat musim hujan. Drainase yang tidak sesuai standar dikhawatirkan cepat rusak dan berpotensi memicu banjir lokal.
Selain kualitas fisik, proyek ini juga dipersoalkan terkait papan informasi yang tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK). Aktivis menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Nomor 70 Tahun 2012.
“Kalau nomor SPK tidak dicantumkan, publik tidak bisa menelusuri lebih lanjut apakah proyek ini sesuai prosedur. Ini jelas melemahkan prinsip akuntabilitas,” ujar seorang aktivis kebijakan publik di Tegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait.
“Kami harap PUPR tidak tutup mata. Pengawasan itu bukan cuma formalitas. Kalau ada yang tidak sesuai spek, harusnya langsung ditindak,” imbuh warga lainnya.
Proyek drainase ini dibiayai melalui anggaran daerah dan telah berjalan beberapa minggu terakhir. Dugaan pelanggaran teknis dinilai berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera diperiksa.
Aktivis Indonesia mendesak adanya audit teknis independen serta evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana, guna memastikan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak. 
Hingga kini, pihak CV. Raya Putra belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.(Ikhwanudin/Red/PI).
![]()

