PATRAINDONESIA.COM (Tanggamus) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus resmi menahan seorang oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Terduga pelaku berinisial FH diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FH diduga menyalahgunakan Dana Desa pada beberapa tahun anggaran, yakni 2019, 2022, dan 2023. Modus yang digunakan antara lain pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta dugaan mark up pada sejumlah kegiatan desa.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus mencatat kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,03 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan FH sebagai tersangka.
Kapolres Tanggamus melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Tipikor dan Inafis. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka telah kami tahan di Mapolres Tanggamus. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa, demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.(Asen/Red/PI).
![]()




