• Latest
  • Trending
  • All
  • Patra News

BPKN Nyatakan Produk Kanemochi Langgar UU Konsumen

Agustus 10, 2023

Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

November 29, 2023

Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

November 29, 2023

Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

November 28, 2023
Exif_JPEG_420

Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!!

November 28, 2023

Menjelang Pemilu Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

November 27, 2023

Rifky Jepang Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tangerang Secara Aklamasi 

November 27, 2023

Seluruh Fraksi Gabungan DPRD Barito Utara Terima Dua Raperda Menjadi Perda 

November 27, 2023

F-Partai Gerindra, DPRD Barito Utara, Sepakat Menerima Raperda APBD TA 2024

November 26, 2023

DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna IV

November 26, 2023

Kelurahan Bencongan Adakan Pemilihan Ketua RT 04 dimenangkan Maryanto

November 26, 2023

Ada Warga Sakit, Marulloh Caleg Partai Buruh Langsung Bawa Pasien Ke RS THB Bekasi

November 25, 2023

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Pj Sekda Barito Utara.

November 25, 2023

Pj Bupati Barito Utara, Lantik Dan Ambil Sumpah Janji Jabatan Pj Sekda Kabupaten Barito Utara

November 24, 2023

Warga Antusias Kunjungi Festival Cisadane Kota Tangerang

November 24, 2023
Exif_JPEG_420

Solidaritas Palestina, Masyarakat Desa Sidodadi Berdonasi Lewat BAZNAS

November 24, 2023

Mustafa Joyo Muhtar, Asah Kemampuan Dengan Ikuti Setiap Even 

November 24, 2023

PAMDI Berkunjung Ke-RRI Lampung, Rencana Akan Gelar Festival Dangdut

November 24, 2023

Willy Lesmana Putra Mendapat Penghargaan Internasional sebagai Konsultan Terbaik. Meraih Predikat ‘The Global Men of Honor’

November 24, 2023

DPRD Barito Utara Agendakan Tiga Rapat Pada Satu Kesempatan

November 24, 2023

Kuasa Hukum Koperasi KLUB, Anggota yang Dipecat Tahun 2007 kok Kini Mengaku Wakil Ketua KLUB

November 24, 2023

Cris Radja Tempe Pengusaha Muda, Simak disini Pengelolanya!!!

November 23, 2023

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

November 23, 2023

F-PDIP Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Raperda Tentang RAPBD TA 2024

November 23, 2023

F- PPP DPRD Barito Utara Siap Bahas Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2024

November 23, 2023

F- Partai Gerindra Harapkan APBD TA 2024 Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Secara Adil

November 23, 2023

Batu Bara Raib 8 MT, Koperasi KLUB Lapor ke Ditreskrimum Polda Kalteng

November 23, 2023

F-PKB Kabupaten Barito Utara Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda APBD TA 2024

November 23, 2023

Enam Fraksi Gabungan Pendukung Dewan DPRD Barito Utara, Sampaikan Pandangan Umum, Raperda APBD TA 2024

November 22, 2023

DLH Pesawaran Gelar Rapat Tatakelola TPAS Pematang Liang, Pemdes Hanura Mendukung

November 22, 2023
Exif_JPEG_420

Ada Apa Kordinator TKSK Sumatra Selatan Ke Lampung, Simak di Sini !!!

November 22, 2023
    • Home
    • HOME
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Home 6
    • Info Iklan
    • PATRA NEWS
    • PATRA NEWS
    • PATRA NEWS
    • PATRA NEWS
    • PATRA TV
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • POS-POS TERBARU
    • Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Watch Later
    Kamis, November 30, 2023
    • Login
    • Register
    PATRAINDONESIA.COM
    • PATRAINDONESIA.COM
    No Result
    View All Result
    • PATRAINDONESIA.COM
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result

    BPKN Nyatakan Produk Kanemochi Langgar UU Konsumen

    by redaksi -
    Agustus 10, 2023
    in Patra News
    Reading Time: 3 mins read
    0
    287
    VIEWS

    PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Produk barang konsumsi berlabel Kanemochi melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kesimpulan sementara kami, pemilik usaha atau owner dari produk-produk Kanemochi telah melanggar ketentuan pada pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”

    Demikian kesimpulan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap produk kecantikan berlabel Kanemochi.

    Post Terkait

    Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

    3 jam ago

    Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

    8 jam ago

    Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

    1 hari ago

    Dalam release yang diterima redaksi patrainronesia.com (10/2023) disebutkan, BPKN melakukan penelitian dan pemeriksaan atas produk itu atas dasar pengaduan masyarakat ke lembaga negara tersebut.

    ” Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan terkait dengan produk-produk bermerk atau berlabel Kanemochi,” demikian release yang ditandatangani Wakil Ketua BPKN Dr Mufti Mubarok SH, MSi.

    “Setelah menerima laporan/pengaduan dari masyarakat atau konsumen, BPKN RI telah menindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap berbagai produk dengan merk/label Kanemochi yang beredar luas di masyarakat tersebut,” lanjutnya.

    Dalam hal ini, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., M.Si, sebagai Wakil Ketua BPKN RI menyampaikan telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait dugaan pelanggaran Undang – Undang Perlindungan Konsumen sehubungan telah beredarnya produk dengan merk/label Kanemochi yang beredar luas di masyarakat.
    “Ya memang benar, kami telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait produk dengan merk/label Kanemochi berdasarkan laporan yang kami terima, produk sebagaimana dimaksud telah beredar luas di masyarakat dan banyak pihak/konsumen yang merasa dirugikan atas produk tersebut” Ujar Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., M.Si kepada redaksi media Pada Kamis (10/08/2023).

    Sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, lanjutnya, BPKN RI secara kelembagaan bersikap proaktif, akuntabel dan objektif dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat atau konsumen sebagaimana dimaksud. Ia menerangkan bahwa meskipun produk yang dilaporkan saat ini terkait dengan pemberitaan yang sedang menjadi perhatian/atensi publik, namun hal demikian tidak menganggu independensi BPKN RI dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

    “Secara prinsip, BPKN RI akan melakukan upaya sesuai prosedur yang telah ditentukan, dimana setelah kita menerima laporan/pengaduan dimaksud, kita selanjutnya juga meminta klarifikasi atau keterangan dari para pihak yang diperlukan. Sejalan dengan itu kita juga melakukan penelitian/pemeriksaan terhadap produk dimaksud dan berkoordinasi serta sinergi dengan stakeholder terkait, baik itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, BPOM RI maupun instansi penegak hukum lainnya” tegasnya.

    Untuk diketahui, bahwa produk Kanemochi merupakan produk kecantikan, makanan, souvenir, handgift serta produk lainnya yang saat ini banyak dilaporkan serta meresahkan konsumen atau masyarakat, yang secara nyata merasa tertipu sekaligus dirugikan atas produk – produk tersebut.

    Masyarakat atau konsumen sebagai pengguna, pemakai dan/atau yang mengonsumsi produk-produk yang beredar di masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Tugas dan Fungsi

    Selaras dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (1) BPKN RI, lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang antara lain dapat menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen, swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.

    Kemudian BPKN RI juga dapat melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

    Selain itu BPKN RI juga memiliki tugas dan fungsi menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

    Dalam pengaduan produk Kanemochi ini, BPKN RI juga sudah memanggil pemilik usaha dan/atau owner dari produk Kanemochi yang berinisial SIP dan SCB, tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut.

    Dan oleh karenanya, guna mencegah bertambah banyaknya korban, masyarakat atau konsumen yang dirugikan, BPKN RI memandang perlu untuk melakukan press release ini.

    “Kepada para pelaku usaha di Tanah Air untuk tetap tunduk dan patuh kepada peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada konsumen atau masyarakat untuk selalu berhati-hati atau waspada untuk memilih, membeli, menggunakan dan mengonsumsi produk-produk yang banyak beredar atau dijual dipasaran baik secara ritel maupun penjualan melalui online dan/atau marketplace,” tegas Mufti.
    (*/Red/PI)

     

     

     

    Tags: bpknKanemochilanggar uu nomor 8/1999Patra Newsperlindungan konsumen
    ShareSendTweet21
    Previous Post

    Pangkoarmada RI Lakukan Kunjungan ke Lampung Dalam Pembinaan Potensi Maritim.

    Next Post

    Semarakkan Hari Kemenkumham RI, Lapas Palangka Raya Sabet Juara 1 dan 2 Turnamen Bola Voli

    Posting Terkait

    Patra News

    Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

    November 29, 2023
    Patra News

    Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

    November 29, 2023
    Patra News

    Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

    November 28, 2023
    Exif_JPEG_420
    Patra News

    Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!!

    November 28, 2023
    Patra News

    Menjelang Pemilu Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

    November 27, 2023
    Patra News

    Rifky Jepang Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tangerang Secara Aklamasi 

    November 27, 2023
    Patra News

    Seluruh Fraksi Gabungan DPRD Barito Utara Terima Dua Raperda Menjadi Perda 

    November 27, 2023
    Patra News

    F-Partai Gerindra, DPRD Barito Utara, Sepakat Menerima Raperda APBD TA 2024

    November 26, 2023
    Patra News

    DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna IV

    November 26, 2023
    Patra News

    Kelurahan Bencongan Adakan Pemilihan Ketua RT 04 dimenangkan Maryanto

    November 26, 2023
    Next Post

    Semarakkan Hari Kemenkumham RI, Lapas Palangka Raya Sabet Juara 1 dan 2 Turnamen Bola Voli

    Bupati Nadalsyah Canangkan Desa Hajak Sebagai Desa Sadar Kerukunan

    Sejumlah Rumah Warga di Pekojan Jakarta Barat Dilahap Api

    Pangkoarmada RI Ke Desa Hanura, Kades Menyambut Baik dan Ucap Terima Kasih.

    Temu Kangen Lady Ojol Se-Jabotabek, Sederhana Namun Bahagia.

    Patra News

    Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

    November 29, 2023
    Patra News

    Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

    November 29, 2023
    Patra News

    Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

    November 28, 2023
    Exif_JPEG_420
    Patra News

    Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!!

    November 28, 2023
    Patra News

    Menjelang Pemilu Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

    November 27, 2023
    Patra News

    Rifky Jepang Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tangerang Secara Aklamasi 

    November 27, 2023

    Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

    Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

    Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

    Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!!

    Menjelang Pemilu Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

    Rifky Jepang Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tangerang Secara Aklamasi 

    Patra News

    Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

    by redaksi -
    November 29, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Pusat)- Gabungan Driver Ojol Se-Jabodetabek menggelar aksi damai untuk warga Palestina. Aksi ini dilakukan di luar gedung Kantor...

    Read more

    Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

    November 29, 2023

    Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

    November 28, 2023
    Exif_JPEG_420

    Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!!

    November 28, 2023

    Menjelang Pemilu Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

    November 27, 2023

    Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

    by redaksi -
    November 29, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Pusat)- Gabungan Driver Ojol Se-Jabodetabek menggelar aksi damai untuk warga Palestina. Aksi ini dilakukan di luar gedung Kantor...

    Read more

    Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

    by redaksi -
    November 29, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Lampung) - Adanya kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia yang terjadi kepada tiga pekerja, Serikat Buruh merasa...

    Read more

    Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

    by redaksi -
    November 28, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) - Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo mendapat penghargaan ‘Nurtanio Award’ dari Badan Riset dan...

    Read more

    Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!!

    Exif_JPEG_420
    by redaksi -
    November 28, 2023
    0

    PATRAINDONESIA.COM (Lampung) - Beberapa hari lalu Media sosial dibincangkan tentang pelanggan mengundurkan diri karena kenaikan Tagihan Perusahaan Umum Daerah Air...

    Read more
    https://patraindonesia.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Video-2023-06-25-at-14.54.08.mp4
    https://patraindonesia.com/wp-content/uploads/2023/07/VID-20230723-WA0002.mp4
    Patra News

    Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina

    November 29, 2023
    Patra News

    Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!!

    November 29, 2023
    Patra News

    Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN

    November 28, 2023
    Exif_JPEG_420
    Patra News

    Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!!

    November 28, 2023
    Patra News

    Menjelang Pemilu Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

    November 27, 2023
    Patra News

    Rifky Jepang Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tangerang Secara Aklamasi 

    November 27, 2023

    Pos-pos Terbaru

    • Ratusan Ojol Minta PBB Hentikan Perang Israel-Palestina November 29, 2023
    • Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, FPSBI-KSN Berbicara !!! November 29, 2023
    • Dewan Pakar Poetra Nusantara Institute Prof Dr Harijono Djojodihardjo Menerima Penghargaan Nurtanio Award dari BRIN November 28, 2023
    • Kenaikan Tagihan Perumdam Padang Cermin Tinggi, Begini Faktanya!!! November 28, 2023
    • Menjelang Pemilu Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax November 27, 2023
    • Rifky Jepang Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tangerang Secara Aklamasi  November 27, 2023
    • Seluruh Fraksi Gabungan DPRD Barito Utara Terima Dua Raperda Menjadi Perda  November 27, 2023
    • F-Partai Gerindra, DPRD Barito Utara, Sepakat Menerima Raperda APBD TA 2024 November 26, 2023
    • DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna IV November 26, 2023
    • Kelurahan Bencongan Adakan Pemilihan Ketua RT 04 dimenangkan Maryanto November 26, 2023
    • Info Iklan
    • Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber

    © 2023 - patraindonesia .

    No Result
    View All Result
    • PATRAINDONESIA.COM

    © 2023 - patraindonesia .

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    Sign In with Linked In
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Sign Up with Facebook
    Sign Up with Google
    Sign Up with Linked In
    OR

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Manage Cookie Consent
    Untuk memberikan pengalaman terbaik, kami menggunakan teknologi seperti cookie untuk menyimpan dan/atau mengakses informasi perangkat. Menyetujui teknologi ini akan memungkinkan kami memproses data seperti perilaku penelusuran atau ID unik di situs ini. Tidak menyetujui atau menarik persetujuan, dapat berdampak buruk pada fitur dan fungsi tertentu.
    Functional Always active
    The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
    Preferences
    The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
    Statistics
    The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
    Marketing
    The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
    Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
    View preferences
    {title} {title} {title}
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.