Bejat !!! ASN Di Barsel Diduga Cabuli Anak Sekolah Bawah Umur

Patra News459 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Akibat tidak sanggup menahan nafsu bejatnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) inisial ARJ (49 Tahun) diduga mencabuli anak sekolahan di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi pada 11 April 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIB diruang kerja tersangka ARJ. Akibat perbuatannya itu, ARJ dilaporkan korban ke pihak Polres Barsel.

Hal ini disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK yang didampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin saat pihaknya menggelar press release di Markas Besar (Mako) Polres Barsel, Kamis (02/06/2022) kepada awak media di Buntok.

“Terungkapnya kasus ini atas laporan korban ke pihak Polres Barsel dan berdasarkan dari hasil visum serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan korban,” terang pria yang akrab dengan awak media ini.

Atas dugaan pencabulan tersebut, ARJ ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat KUHP Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2006.

Dan sambung dia, perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak (PA). Berdasarkan UU Perlindungan Anak (PA) itu, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak atau ancaman kekerasan dan melakukan tipu muslihat serangkaian pembodohan, atau membujuk anak dan atau membiarkan serta melakukan perbuatan cabul.

“Maka akan dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” demikian pungkas Yusfandi Usman. (ARI/Red/PI).

Loading