oleh

Begini Proses Karya Jurnalistik yang Ditayangkan di Web Perusahaan Pers Menurut Humas IWO Kalteng

PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Wartawan dalam sejati senantiasa bekerja secara profesional dan penuh dengan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) mengumpulkan data-data informasi yang berimbang dari berbagai sumber dan mengolahnya menjadi sebuah naskah atau rilis.

Naskah atau rilis itulah yang dikirimkan wartawan ke perusahaan persnya (Jurnalis) melalui email, WhatsApp, dan perangkat elektronik lainnya, sebelum ditayangkan.

Setelah diterima pihak perusahaan persnya, naskah atau rilis tersebut, kemudian diseleksi oleh redaktur yang bertugas melaksanakan penyeleksian dan perbaikan naskah atau rilis yang akan dimuat/ditayangkan dalam situs web.

Redaktur itu terbagi menjadi bagian-bagian yang disebut dengan redaktur bidang. Redaktur bidang bertanggungjawab dengan bidangnya masing-masing. Sebagai contoh Pidana, Perdata, Umum, Keuangan, Kepegawaian, dan bagian Hukum.

Semua redaktur bidang tersebut dimaksud di atas, dibawah Redaktur Pelaksana (Redpel). Redpel bertanggungjawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari dan memimpin rapat perencanaan, rapat checking serta rapat sidang redaksi.

Kemudian, tugas Redpel membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan situs web dan juga bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto situs web. Penanggungjawab umum adalah Pimpinan Redaksi (Pimred) yang memutuskan setiap keputusan yang diambil sebelum berita itu ditayangkan.

Hal itu disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Kalimantan Tengah, Amar Iswani, S,P, kepada para awak media online, Jumat (24/05/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.

“Sementara tugas Pimpinan Redaksi (Pimred) bertanggungjawab terhadap isi penerbitan berita di web perusahaan pers, bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan, rapat redaksi, memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat di setiap edisi baik cetak maupun online,” jelas dia.

Tidak hanya itu saja, tugas Pimred menentukan layak tidaknya suatu berita, dan desain untuk sebuah penerbitan, serta mengadakan koordinasi dengan pimpinan lainnya seperti, Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan.

Selain itu, tugas Pimred menjalin lobi-lobi dengan narasumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi lainnya.

“Terakhir, Pimred bertanggungjawab apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat atau tayang di web maupun cetak. Sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan,” kata jelasnya lebih dalam lagi.

Seandainya berita yang keluar di web perusahaan pers itu isi susunan paragrafnya serampangan dan dibaca tiap isi berita pada paragrafnya asal-asalan, tentulah perusahaan persnya itu tidak jelas. Baik payung hukum perusahaan persnya maupun si wartawan/koresponden (pembuat naskah atau rilis di lapangan), otomatis tidak profesional juga dalam melaksanakan Tupoksinya.

Biasanya sambung dia, kelakuan perusahaan pers dan wartawan/koresponden yang tidak profesional itu, untuk tujuan non jurnalistik. Misalnya untuk meminta – minta uang dan menakut-nakuti orang atau lembaga tertentu.

“Apabila ada perusahaan pers dan koresponden/wartawannya seperti itu, tentunya mencederai Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan mencederai nama baik insan pers profesional lainnya. Akibatnya, ibarat pepatah, gara-gara nila setitik susu sebelanga menjadi rusak,” demikian pungkas Amar Iswani. (Tim/*/PI).

Loading