Batubara 8.081,852 MT Raib, Penasihat Hukum KLUB Ajukan Bukti Tambahan ke Polda Kalteng

Patra News218 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Untuk diketahui bersama bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023, Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) yang berkantor di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur (Dustim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merasa dirugikan sekitar Rp 3,7 miliar akibat hilangnya batubara sebanyak 8.081,852 MT dari Jetty Mitra Tala, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 An. Inisial BI mengaku sebagai Wakil Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) mengirim batubara dari Jetty Mitra Tala sebanyak 8.081,852 MT tujuan PT. Alwin Anugerah Adimakmur, dengan Surat Kirim Barang Nomor (SKBN) : 058/KLUB – AAA/SKB/X/2023.

Namun belakangan ini diketahui bahwa BI yang beralamat di Desa Simpang Bingkuang, RT. 001, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan tidak bekerja dan tidak terlibat dengan aktiftas KLUB.

Khususnya dibidang Pertambangan, keterangan ini diperkuat dengan Surat Keterangan Nomor : 466 / 275 – /Pemdes – SB / IX / 2023 tanggal 20 September 2023.

Menurut Pensihat Hukum KLUB via WhatSapp, Drs. T. Badowo, SH, jumat (12/1/2024) bahwa pihaknya telah melapor ke Polda Kalteng terhadap inisial JU dan BI.

“Sebelumnya atas hilangnya Batubara milik KLUB dari Jetty Mitra Tala sebanyak 8.081, 852 MT tanggal 28 Oktober 2023 kami selaku penasihat hukum telah melapor JU dan BI” terang Badowo.

Lanjutnya kali ini kami hadir ke Polda Kalteng untuk membawa data tambahan terkait indentitas BI, di KLUB bahwa menurut Surat Keterangan dari Kepala Desa Simpang Bingkuang bahwa / tanggal 20 september 2023 sudah tidak bekerja di KLUB.

“Kali ini kehadiran kami ke-Polda Kalteng membawa data tambahan terutama terkait indentitas saudara BI di KLUB, bahwa menurut Surat Keterangan dari Kepala Desa Simpang Bangkuang nomor : 466 / 275- / Pemdes – SB / IX / 2023 tanggal 20 September 2023 bahwa BI per tanggal 20 September 2023 tidak bekerja dan tidak terlibat dalam aktifitas KLUB,” terangnya Jumat (12/01/2024).

Badowo pun memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, agar memproses pelaporannya karena dugaan BI memberikan keterangan palsu kepada Kepala Desa Simpang Bingkuang bawa tidak bekerja di KLUB per tanggal 20 September 2023, tapi pada tanggal 28 Oktober 2023 mengaku Wakil Ketua KLUB.

“Saya memohon kepada APH, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalteng untuk memproses data tambahan yang bagian tidak terpisahkan dari pelaporan kami sebelumnya, karena kuat dugaan saudara BI memberikan keterangan palsu kepada Kades Simpang Bingkuang,” tutupnya.

Sementara media ini mencoba menghubungi BI via telpon namun sangat disayangkan tidak terhubung saat berita ini tayang. (Mardianto/Red/PI).

Loading