Awas, Kebun Sawit Bermasalah dengan Hutan akan Diambil Alih Negara!!

Nasional, Patra News1400 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Jutaan hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik puluhan perusahaan berada di lahan hutan.

Pada era Presiden Jokowi, para pengusaha perkebunan sawit mendapat dispensasi untuk menyelesaikan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas kawasan hutan itu dengan cara membayar kompensasi ke negara.

Dengan membayar kompensasi itu, maka seluruh dosa perusahaan itu dianggap selesai. Alasan kebijakan ini merupakan bentuk dari prinsip pengampunan atas keterlanjuran status kebun sawit berada di atas kawasan hutan.

Kini, tampaknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil kebijakan berbeda.

Menurut Nusron, sebanyak 3,7 juta hektarr lahan sawit bermasalah akan ditertibkan tahun ini. Saat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit telah melakukan penertiban pada 1,1 juta hektare lahan sawit yang bermasalah.

Nusron mengatakan Satgas Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin akan menangani lahan sawit yang bermasalah lalu diambil alih oleh negara.

Berdasarkan data Satgas Kelapa Sawit, ada 3,7 juta hektare lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Satgas Kelapa Sawit Sudah mengumumkan ada potensi (lahan) kelapa sawit yang tabrakan dengan hutan itu jumlahnya 3,7 juta hektare,” kata Nusron kepada media (23/2/2025).

Karut marut masalah lahan perkebunan ini memang belum juga kelar. Mencakup lahan sawit seluas 3,7 juta hektare.

Selain tumpang tindih dengan lahan hutan, masalah lainnya adalah banyaknya perusahaan yang berkebun sawit tanpa mengantongi izin usaha perkebunan (IUP). Selain itu, banyak juga kebun sawit perusahaan itu yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dan lahan itulah yang akan diambil alih menjadi milik negara. Bagaimana caranya? Kita tunggu jurus Menteri ATR/BPN Nusron Wahid!! (*/Red/PI)

Loading