PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Sidang ke 10 kasus Arman Chasan vs Nadiem Makarim dan PT GoTo di Pengadilan Niaga Kelas 1 A Jakarta Pusat , Kamis (16/06/2022) berlangsung mulus.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat 1 dan 2, yaitu Agung Sasongko , staf ahli madya di Dirjen HAKI sejak 2020.
Staf ahli Dirjen HAKI adalah sosok pejabat yang peduli dengan soal hak cipta dan orang yang pertama kali memberitahukan informasi bahwa Hasan Ashari sudah tercatat sebagai pelopor ojek online.
Dalam tanya jawab di ruang sidang , saksi menjawab semua pertanyaan dengan baik .
“Yang menarik, sampai sidang ke 10, Kuasa hukum tergugat masih belum bisa memperlihatkan bukti hak cipta Gojek yang mereka miliki,” ungkap Bahrul Alam.
Sementara menurut saksi ahli, adanya pencatatan hak cipta dan karya tulis dari seseorang yang dicatatkan oleh Dirjen HAKI merupakan bukti awal adanya hak cipta yang dimiliki oleh seseorang .
Sementara jika dikaitkan dengan hak cipta Hasan Ashari yang sudah diberitakan oleh berbagai media masa -khususnya media online dalam dan luar negeri seperti NHK Jepang dianggap sebagai bukti bahwa kepemilikan Hak cipta OJOL (Ojek Online) adalah sah.
Dan jika ada kegiatan serupa yang dilakukan oleh pihak lain setelah itu tanpa mendapat ijin dari pemilik hak cipta Ojol , dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta .
Apalagi jika perbuatan penjiplakan tersebut dimaksudkan untuk tujuan 2 komersil, pelakunya tidak hanya bisa dituntut untuk membayar ganti rugi royalti kepada pemilik hak cipta model bisnis OJOL .
Mereka (penjiplak) juga bisa dituntut karena telah melakukan tindak pidana plagiasi untuk tujuan2 komersial tanpa ijin dari pemilik hak cipta .
“Nah.. mari kita tunggu bagaimana hasil keputusan majelis Hakim yang diketuai oleh M.Djoenaidi SH .MH Juli mendatang,” terangnya.
Jika hasil keputusan majelis Hakim memenangkan gugatan Hasan Ashari alias Arman Chasan , jelas ini akan menjadi pertanda baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara . Khususnya yang menyangkut perlindungan hak cipta warga .
“Ini bukan soal cicak dan buaya. Tidak juga bisa dianalogikan dengan pertarungan Daud dan Goliath,”ucapnya
“Ini murni sebuah upaya penegakan hukum dan keadilan bagi siapa saja yang merasa memiliki hak cipta -agar ke depan tidak lagi bisa disalahgunakan oleh orang2 yang tidak bertanggungjawab,” tutur Bahrul Alam.
Sudah saatnya kita menjadikan hukum sebagai panglima, bukan hukum yang selama ini kita rasakan seperti pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tandasnya.
(Asen/Yudi/Red/PI)
![]()

