Seluruh Hakim Banten Akan Tes Urine, Buntut Penangkapan Dua Hakim Pengguna Sabu

Patra News137 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Serang) – Hakim di seluruh Banten akan dites urine untuk membuktikan ada tidaknya kandungan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Itu adalah buntut dari penangkapan dua hakim asal PN Rangkasbitung, YR dan DA oleh BNN karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Dikutip dari liputan 6 Serang, Pengadilan Tinggi (PT) Banten berkoordinasi dengan BNN terkait pemeriksaan urine para hakim tersebut.

Menurut Juru Bicara (Jubir) PT Banten, Binsar Gultom, pemeriksaan urine harus dilakukan sebagai langkah antisipasi penggunaan narkoba di lingkup pengadilan.

“Harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba), salah satu mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba,” kata Binsar Gultom, Selasa (24/05/2022).

“Sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil, suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten,” ujarnya. (Marully/Red/PI).

Loading