Driver Ojol Menuntut Ketegasan Pemerintah Dalam Memberikan Payung Hukum

Patra News194 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Ribuan ojek online (ojol) dari seluruh Indonesia menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat (5/1/2022). Mereka menuntut kejelasan payung hukum profesi driver transportasi online.

Pantauan di lokasi, massa aksi mulai berdatangan ke Patung Kuda pada pukul 12.47 WIB. Mereka juga tampak membawa beberapa atribut, mulai bendera hingga spanduk,.

Aksi ini diprakarsai oleh Patra Indonesia bersama Laskar Malari. Beberapa komunitas yang hadir antara lain Patra Indonesia , Mosi, KBDJ, Gograber, GASPOL Lampung, Driver Lagend, PAN , Komunitas dari Kerawang dan komunitas ojol lain se-jabodetabek dan dari wilayah lain di Indonesia.

Dari informasi yang diterima aksi Malari 501 tersebut buntut dari permintaan para Ojol pada 2018 hingga kini belum direspon oleh aplikator dan pemerintah dengan baik.

Anton dari Patra Indonesia menyampaikan bahwa ojol saat ini perlu payung hukum yang jelas. Sementara sampai dengan detik ini kejelasan tentang payung hukum ojol tidak ada.

Kementerian Perhubungan belum maksimal membantu mitra driver sepenuhnya. Penyimpangan dalam aturan yang berlaku, salah satunya ketidakpastian soal tarif. Penentuan tarif saat ini yang dilakukan oleh aplikator telah melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

“Pengaturan tarif yang tidak melibatkan driver sebagai mitra menimbulkan kegelisahan driver sebagai mitra yang selama ini ikut membangun ekonomi bisnis para aplikator. Peran kita hanya sapi perah , sementara yang menikmati hasil maksimal aplikator. Modal bekerja dari kita sementara keuntungan bisnis kita tidak diikutsertakan dan dilibatkan,” ujar Anton kepada PatraIndonesia.com. Rabu (05/01/2022).

“Selain itu tidak ada sanksi hukum bagi aplikator kalau melanggar perjanjian. Aplikator melakukan pemutusan hubungan kerja (Putus Mitra) sekehendak sendiri, perjanjian kemitraan sepihak dan mitra tidak dilibatkan dalam keputusan perjanjian kemitraan,” tegas Anton.

Asen salah seorang peserta aksi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator belum bersikap adil dalam mewadahi aspirasi para ojol.

“Kami sebagai ojol masih belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari Kemenhub sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam ekonomi bisnis digital aplikator. Kami berjuang sebagai mitra dalam membesarkan aplikator tapi segala kebijakan tidak dilibatkan ,” tegas Asen

Sebagaimana disampaikannya dari perwakilan Kemenhub untuk mengadakan pertemuam kembali dan akan berdiskusi. Namun secara organisasi kami menolak. Sebab kehadiran kami bukan untuk revisi, namun untuk menagih janji payung hukum. (Erika/Teguh/Red/PI)

Loading