PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA) Kuasa hukum Nancy Fidelia Fatimah, Sandy Suroso SH, membantah isi video yang memperlihatkan Rizki Irwansyah meminta maaf kepada Fenty Lindari Amir Fauzi karena mengaku pernah membuat pemberitaan atas permintaan Nancy dalam perkara sengketa aset.
Menurut Sandy, pernyataan Rizki dalam video tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa Nancy tidak pernah menginstruksikan Rizki untuk membuat pemberitaan ataupun menggiring opini publik terhadap Fenty Lindari.
Sandy menjelaskan, pemberitaan yang sempat beredar justru muncul atas inisiatif Rizki setelah mengetahui adanya dugaan kerugian yang dialami Nancy. Saat itu, Nancy juga mengetahui ada pihak lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa sehingga menyetujui apabila fakta-fakta tersebut dipublikasikan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan agar tidak muncul korban baru.
“Klien saya tidak pernah memerintahkan Rizki untuk membuat berita tentang kasusnya. Namun karena ada korban selain dirinya, klien saya menyetujui hal itu dengan tujuan agar tidak ada korban Fenty-Fenty selanjutnya. Apa yang disampaikan klien saya berdasarkan fakta hukum yang sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Jadi kami memang tidak mengada-ada mengenai fakta yang kami miliki,” ujar Sandy saat dihubungi, Minggu (19/7).
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Rizki Tak Berkaitan dengan Pokok Sengketa
Sandy juga menanggapi kesaksian Rizki Irwansyah dalam sidang sengketa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/7). Menurutnya, keterangan yang disampaikan Rizki tidak menyentuh substansi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Karena itu, Sandy menilai kesaksian tersebut tidak memiliki relevansi untuk membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan Nancy.
“Saya rasa apa yang disampaikan Rizky tidak substantif. Dari awal klien kami tidak pernah meminta untuk menggoreng-goreng persoalan ini. Karena klien kami memiliki fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, maka klien kami menyetujui saran Rizky untuk memuatnya di media,” kata Sandy.
Deny Ungkap Awal Mengenal Rizki hingga Dugaan Motif di Balik Polemik
Dalam kesempatan terpisah, Deny menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengenal Rizki Irwansyah melalui Dwi Febri Endrayanto. Saat itu, Rizki diperkenalkan sebagai sosok yang disebut memiliki akses untuk membantu memperoleh proyek pengadaan barang di sejumlah kementerian maupun Dinas Pendidikan.
Seiring berjalannya waktu, Deny mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap Rizki. Ia menyebut Rizki beberapa kali meminta bantuan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya tempat tinggal hingga kebutuhan sehari-hari. Nilai permintaan dana disebut berkisar Rp1 juta dan terjadi berulang kali.
Menurut Deny, setelah dirinya dan Nancy memutuskan tidak lagi memberikan bantuan, justru muncul berbagai informasi maupun pernyataan yang dinilai merugikan nama baik mereka.
Deny menduga penyampaian informasi tersebut berkaitan dengan berhentinya bantuan yang selama ini diberikan. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya kedekatan Rizki dan Dwi Febri dengan Fenty. Menurutnya, keduanya diduga masuk ke lingkungan keluarga Nancy untuk mencari informasi yang berkaitan dengan sengketa aset yang kini bergulir di pengadilan.
Meski demikian, Deny menegaskan dirinya maupun Nancy tidak pernah meminta Rizki mempublikasikan persoalan tersebut ataupun melakukan framing terhadap Fenty. Persetujuan terhadap pemberitaan semata-mata diberikan karena materi yang dipublikasikan dinilai berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Deny juga mengungkapkan Rizki sebelumnya pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Nancy terkait dugaan penggunaan invoice palsu yang mengatasnamakan media Diksiber. Invoice tersebut, kata Deny, sempat dikirim kepada Fenty dan digunakan untuk menyerang Nancy.
Belakangan, redaksi Diksiber disebut menyatakan invoice tersebut bukan dokumen resmi perusahaan, melainkan dibuat sendiri oleh Rizki untuk meminta sejumlah uang kepada Nancy. Redaksi juga disebut menegaskan bahwa Rizki Irwansyah bukan merupakan bagian dari jurnalis media tersebut.
“Saya kenal Rizky melalui Febri yang memperkenalkan dirinya karena mengaku memiliki akses untuk membantu mendapatkan proyek di kementerian maupun Dinas Pendidikan. Dalam perjalanannya, kami kehilangan kepercayaan karena dia berkali-kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kos hingga kebutuhan sehari-hari. Setelah kami berhenti membantu, justru muncul berbagai pernyataan yang menurut kami tidak benar dan merugikan nama baik kami. Saya dan Nancy tidak pernah meminta Rizky melakukan framing terhadap Fenty. Yang kami sampaikan adalah fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum beserta bukti-buktinya,” ujar Deny.
Gugatan Perdata Rp11 Miliar dan Laporan Pidana Tetap Berjalan
Sandy Suroso memastikan Nancy tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap Fenty Lindari Amir Fauzi beserta pihak-pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Nancy menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar, ganti rugi immateriil Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Selain gugatan perdata yang diajukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2025.
Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP). Hingga kini, proses hukum melalui jalur perdata maupun pidana masih terus berjalan.
![]()







