Kronologi Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Urungkan Niat Bunuh Diri lalu Rampas Motor Korban

Kriminal532 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial RD alias D (25) disebut sempat berniat mengakhiri hidup karena tertekan kebutuhan biaya pernikahan. Namun, niat tersebut berubah setelah ia melihat korban sedang tertidur di pangkalan ojol.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan korban bukan target yang telah direncanakan sebelumnya. Menurut dia, aksi pembunuhan terjadi secara spontan ketika pelaku melihat adanya kesempatan untuk menguasai sepeda motor korban.

“Niatan awalnya, pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang, untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Arief menjelaskan, pelaku yang saat itu berjalan kaki melihat korban sedang tertidur di pangkalan ojek online di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari lokasi.

Melihat situasi tersebut, pelaku mengurungkan niat bunuh diri dan memutuskan mengambil sepeda motor korban. Ia kemudian mendekati korban dan berusaha mencari kunci kontak dengan merogoh kantong celana korban.

Namun, saat pelaku mencari kunci kendaraan, korban terbangun dan melakukan perlawanan.

“Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban,” ujar Arief.

Akibat tusukan di bagian leher, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB di pangkalan ojol Perumahan Vila Taman Bandara.

Kasus itu terungkap setelah rekan korban kembali ke pangkalan usai mengantar penumpang. Saksi melihat sepeda motor korban dikendarai orang tidak dikenal dan sempat melakukan pengejaran hingga kawasan Kamal, Jakarta Utara. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Beberapa saat kemudian, saksi menerima telepon dari seorang karyawan toko martabak yang mengabarkan korban ditemukan bersimbah darah di lokasi pangkalan.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap RD pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Loading