Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Ditangkap

TNI-POLRI334 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sinar 3, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Seorang terduga pelaku berinisial AS (20) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Triantori, S.IP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 13 Juli 2026.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai.

Korban, Sudarno, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2016 berwarna merah bernomor polisi BE 4498 RM di halaman depan rumah kontrakannya setelah pulang dari wisata air terjun. Saat itu kendaraan masih terlihat berada di tempat hingga malam hari.

Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Cermin.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Way Ratai.

Dipimpin langsung oleh IPDA Triantori, tim opsnal segera bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AS (20), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran,”ujar IPDA Triantori mewakili Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB, satu lembar STNK milik kendaraan korban, serta satu buah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor saat menjalankan aksinya.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disangkakan dalam ketentuan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.(Asen/Red/PI).

Loading