Kejari Barito Timur Berhasil Pulihkan Aset Pemkab Senilai Rp35,7 Miliar

Patra News835 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang ) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur senilai Rp35,7 miliar yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun.

Aset berupa tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao dengan luas 44,77 hektare tersebut secara resmi diserahkan kembali kepada Pemkab Barito Timur dalam kegiatan yang berlangsung di Tamiang Layang, Senin (15/6/2026).

Keberhasilan pemulihan aset tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Barito Timur M. Yamin dan Wakil Bupati Adi Nakalelu. Menurut Bupati M. Yamin, langkah yang dilakukan Kejari Barito Timur merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung penyelamatan dan pengamanan aset daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur atas dukungan, pendampingan, serta upaya yang telah dilakukan dalam rangka pemulihan dan pengembalian aset daerah ini,” ujar M. Yamin.

Ia menilai keberhasilan pengembalian aset tersebut tidak hanya menyelamatkan kekayaan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga aset-aset strategis yang memiliki nilai besar bagi pembangunan daerah.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan seluruh aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Timur.(Kosnedi/Red/PI).

Loading