Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar, Sita Sabu 54,43 Gram Jaringan Antarprovinsi

TNI-POLRI1021 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Barito Timur) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 54,43 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, SH, MM, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tamiang Layang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan AR saat berada di depan Mapolres Bartim.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas punggung milik pelaku,” ujar AKP Eko.

Dari tangan AR, polisi menyita 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan keterangan AR, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil mengamankan SA di kediamannya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp13,85 juta, dan satu buah tas punggung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap para tersangka, mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik, serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok dan pelaku lain yang terlibat.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno menegaskan komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Call Center 110,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kapolres Barito Timur sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa. Polres Bartim akan terus meningkatkan kegiatan razia, patroli, penyelidikan, serta sosialisasi bahaya narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Mardianto/Kosnedi/Red/PI).

Loading