PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MO pada Selasa, 17 Februari 2026.
Kejadian tersebut disebut sebut terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Peristiwa itu kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Pesawaran meski terlapor membantah tuduhan tersebut.
Menurut keterangan korban, insiden berawal saat ia hendak memasang banner ucapan menyambut Ramadan di atas tanah milik keluarganya di wilayah Pasir Putih. Saat itu, motor korban yang diparkir di pinggir jalan tersenggol oleh kendaraan yang dikendarai FF, sehingga motor tersebut roboh. Kejadian ini kemudian memicu adu argumen antara korban dan terlapor.
Korban mengaku situasi kemudian memanas dan ia mengalami cedera di kepala, leher, dan wajah. MO juga mengatakan bahwa tubuhnya ditarik serta dibenturkan ke mobil oleh pihak yang terlibat hingga membuatnya harus dirawat secara medis di Bandar Lampung karena trauma dan luka yang diderita.
Dalam laporannya kepada polisi, MO menuturkan bahwa insiden tersebut bukan hanya soal senggolan kendaraan, tetapi telah berkembang sampai pada tindakan fisik yang membuatnya terluka. Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG dan saat ini dalam tahap penyelidikan penyidik kriminal kepolisian.
Sementara itu, FF membantah keras tuduhan bahwa ia melakukan penganiayaan. Menurut versinya, kejadian tersebut merupakan hasil dari kesalahpahaman ketika ia mengendarai mobil bersama keluarga melalui jalan sempit yang tertutup motor dan banner yang sedang dipasang korban.
“Tidak sengaja menyenggol motor korban” bukan sebuah tindakan agresif atau disengaja melakukan kekerasan.
FF juga menyatakan bahwa persoalan yang memicu insiden ini bukan semata soal parkir motor, tetapi terkait sengketa lahan yang sedang berjalan antara korban dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat. Menurutnya, sebelumnya sudah ada kesepakatan agar area tersebut tidak digunakan sampai ada klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menjelaskan bahwa ia hanya mengajak korban untuk berdiskusi di rumah kepala desa agar suasana tidak semakin memanas saat warga lain mulai berkumpul di lokasi kejadian, dan menegaskan bahwa ia sama sekali tidak melakukan kekerasan fisik.
“Saya mengajak yang bersangkutan ke rumah kepala desa karena masyarakat mulai berkumpul dan saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, Iptu Pande Yoga, telah memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses hukum akan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap keterangan kedua belah pihak serta saksi-saksi yang relevan.
Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi kepada FF selaku terlapor dalam waktu dekat untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan undangan klarifikasi kepada FF,” kata Iptu Pande Yoga, mengkutip dari media ztv.co.id
Polisi menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional, meskipun pelapor dan terlapor memiliki status yang berbeda serta latar belakang yang memicu sorotan publik.
Media patraindonesia.com akan terus mendalami proses hukum yang terjadi dalam laporan yang tercatat di Nomor LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. (Asen/Red/PI).
![]()

