Camat Margasari Klarifikasi Dugaan Larangan Wartawan Meliput saat Musdesus

Patra News674 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Kontroversi mencuat di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, setelah Camat Margasari, Elin Trisnawati, diduga melarang media dan LSM meliput Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Pakulaut, Rabu (10/9/2025). Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik.

Kritik keras datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan insan pers. Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, Heri, menyebut larangan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan dan penghalangan transparansi publik.

“Kami menyayangkan arogansi Camat Margasari yang melarang media atau lembaga meliput Musdesus Desa Pakulaut. Padahal ini penting agar masyarakat mengetahui permasalahan yang sebenarnya,” tegas Heri.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan prasangka publik dan melemahkan prinsip akuntabilitas pemerintahan desa. Ia mengingatkan, landasan hukum jelas menjamin hak masyarakat atas informasi, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di sisi lain, Camat Margasari, Elin Trisnawati, membantah adanya pelarangan. Ia menegaskan tidak pernah menghalangi wartawan maupun LSM untuk meliput jalannya Musdesus.

“Saya tidak melarang wartawan menulis berita. Monggo, silakan ditulis saja. Tidak ada pelarangan,” ujar Elin saat dikonfirmasi di kantornya.

Meski demikian, perbedaan pernyataan antara pihak LSM dan Camat menyisakan tanda tanya. Publik menilai kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk konsisten menjaga transparansi serta memastikan Musdesus berjalan terbuka sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. (Wawan/Red/PI).

Loading