Rutan Palangka Raya Razia Blok Narkoba

Daerah269 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya kembali melakukan langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dengan menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, bertempat di Blok E (Narkoba) kamar 10 dan 11.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, A.Md.IP., S.H., M.A.P, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Thri Wicaksono, S.Tr.Pas., memimpin langsung jalannya penggeledahan yang dimulai pada pukul 20.00 WIB bersama jajaran pengamanan.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh di area tempat penyimpanan barang, matras, kamar mandi, serta sudut-sudut kamar hunian. Hasilnya, petugas menemukan beberapa barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Kami juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar selalu menaati aturan dan tata tertib yang berlaku, serta menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan kamar dan blok hunian. Lingkungan yang bersih dan tertib diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mengurangi beban psikologis para warga binaan,” ujarnya.

Seluruh barang hasil temuan tersebut langsung dimusnahkan.  Pemilik barang terlarang juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan penggeledahan berjalan lancar, aman, tertib, serta dilakukan secara humanis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Rutan Kelas IIA Palangka Raya memastikan bahwa penggeledahan rutin akan terus dilaksanakan secara berkala demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lingkungan rutan.

“Kegiatan ini sudah kami laporkan kepada pimpinan, dan kami pastikan pengawasan serta penggeledahan rutin tetap akan dilaksanakan ke depannya,” tutup Karutan Wayan Arya Budiartawan. (*)

Loading