PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Press Rilis, terkait perkara tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban (yang beralamat di jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung Kelurahan Lanjas Muara Teweh) meninggal dunia, dipimpin oleh Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, bertempat di Aula Polres Barito Utara, Jum’at (22/12/2023)
Kapolres Barito Utara mengatakan bahwa Pelaku ( yang beralamat di jalan Beringin Gang Buntu Muara Teweh) masuk rumah korban melalui jendela samping, dengan cara mencongkel, saat masuk rumah, Has bergegas mengambil pisau.
“Pada saat itu Korban melihat pelaku ada di dalam rumah, korban berusaha berteriak, dan pada saat itu Pelaku Has langsung menyerang Korban dengan Pisau Dapur yang telah ada pada pelaku hingga mengenai leher Korban,” jelas Kapolres.
Dijelaskan lagi oleh Kapolres, ( sesuai pengakuan Pelaku) bahwa setelah melumpuhkan Korban yang terkapar bersimbah darah, Pelaku Has tetap tenang dan tidak panik, malah sempat mengacak- acak di dalam rumah Korban.
Didalam kamar Korban, Pelaku menemukan tas yang berisi uang sebanyak 900 ribu dan diambil oleh Pelaku.
Setelah itu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor Merek Genio milik Korban.
Pelaku Has mengakui kalau
melakukan ini lantaran terlilit
hutang.
“Karena terlilit hutang, ada hutang dengan tetangga, hutang belum bayar Bidan, hutang barang Elektronik, apa lagi tetangga di Kampung sudah nelpon terus, menagih,” ucap Pelaku saat Press Rilis (22/12/2023)
Disebabkan itu Pelaku berniat mencuri di rumah Korban, yang sebelumnya memang telah dikenalinya karena pernah bertetangga ( bersebelahan rumah) saat Pelaku tinggal bersama kakaknya.
Pelaku mengetahui kalau Korban mempunyai motor, dua minggu sebelumnya Pelaku telah berhasil mencuri Surat- surat motor Korban tersebut.
“Kalau menjual motor kosong (tanpa surat menyurat) itu akan kesulitan, makanya Surat – Surat motor tersebut diambilnya terlebih dahulu, agar mempermudah penjualan,” terang Kapolres.
“Sesuai pengakuan Pelaku, Has bahwa motif Pelaku melakukan ini karena faktor Ekonomi,” tutup AKBP Gede Pasek Muliadnyana
Terhadap perbuatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan, polisi menjerat pelaku HAS pasal 365 ayat (3) KUH pidana. Yaitu, barang siapa melakukan pencurian yang didahului atau di sertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia di ancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(Andri)