PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Seorang pelajar SMA sebut saja T (16) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran merudapaksa pacarnya CT (15) di perkebunan karet Kp. Srimulyo, Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah. Kamis (14/12/23).
Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan lalu, Kamis (12/10/23).
Menurut Kasat Reskrim Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengajak kekasihnya pulang sekolah bersama pada bulan Oktober, sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku berasal dari Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, sementara korban berasal dari Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya
Keakuratan informasi tersebut dikutip dari https://lampung.tribunnews.com/2023/12/15/siswa-sma-di-lampung-tengah-rudapaksa-pacar-di-atas-motor. (Asen/Red/PI).