PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui Kasibinadik mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 496 orang WBP yang akan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan ke Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kita hanya mengusulkan semua kita serahkan ke Ditjenpas. Smoga semua WBP yang kita usulkan mendapatkan remisi yang akan diumumkan secara langsung pada 17 agustus nanti” kata Purwantoko, Rabu (9/8).
Ia memaparkan, dari 496 yang diusulkan ini yang menerima Remisi Umum I atau RU I (pemotongan masa tahanan) sebanyak 484 orang. Kemudian Remisi Umum II atau RU II (langsung bebas) 12 orang, yang mana dari data ini 7 orang langsung bebas dan 5 orang menjalani subsider denda.
“Bila dijabarkan lebih jauh dari 496 orang ini 7 orang merupakan usulan pertama. Dan 489 orang remisi lanjutan atau sudah pernah mendapat remisi pemotongan tahanan,” sebutnya.
Purwantoko menambahkan, ada 91 orang WBP yang tidak memenuhi syarat menerima remisi. Alasannya, masuk register F, menjalani subsider, dan masa penahanan belum enam bulan.
“Intinya usulan remisi ini sudah melalui ketentuan dan WBP yang diusulkan harus memenuhi syara y<span;>ang berlaku,” jelas Purwantoko. (*)