PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) Setelah dugaan korupsi yang terjadi di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran mencuat dan kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri, kasus serupa kembali mencuat di desa lain di wilayah yang sama.
Hal ini terungkap setelah Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) menyatakan akan melaporkan tiga kepala desa di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025.
Adapun tiga desa yang dimaksud yakni Desa Batang Hari Ogan, Desa Gerning, dan Desa Rejo Agung.
Laporan tersebut akan diajukan setelah para kepala desa dinilai tidak kooperatif serta tidak memberikan tanggapan atas surat Konfirmasi dan Peringatan Hukum yang telah disampaikan secara resmi oleh LP NASDEM.
Ketua Divisi Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, Asep Zakaria, menegaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, data, serta temuan awal di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di ketiga desa tersebut.
“Kami telah melayangkan surat konfirmasi dan peringatan hukum, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak ada klarifikasi maupun tanggapan. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menguatkan dugaan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Asep Zakaria, Selasa (2/3/2026).
LP NASDEM juga mengidentifikasi sejumlah pola pelanggaran umum yang kerap terjadi dalam perkara korupsi Dana Desa, seperti Musyawarah Desa (Musdes) fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pencairan dana tanpa kegiatan riil, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa.
Menurut Asep, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan audit, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor, jika terdapat pemalsuan atau manipulasi administrasi.
“Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara. Penyimpangannya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat diproses secara pidana,” tegasnya.
Asep juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk segera menindaklanjuti apabila laporan pengaduan masyarakat telah diterima.
“Kami meyakini ketiga kepala desa tersebut diduga masih ‘main-main’ dalam mengelola anggaran negara. Oleh karena itu, Kejaksaan harus bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.
Langkah pelaporan ini, lanjut Asep, merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap program pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari bawah. Dana Desa adalah instrumen pembangunan rakyat, bukan untuk disalahgunakan. Kami berharap APH bertindak profesional dan independen,” pungkasnya.
LP NASDEM juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi yang sah dan ditemukan kerugian keuangan negara atau desa, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh melalui Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat Daerah, serta instansi pengawas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Media PatraIndonesia.com menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Pemberitaan selanjutnya akan mengarah pada tanggapan para kepala desa yang saat ini telah menerima surat Konfirmasi dan Peringatan Hukum yang telah disampaikan secara resmi oleh LP NASDEM.(Asen/Red/PI).
![]()


