266 Pasang Remaja Minta Dikawinkan Gara-gara Hamil Duluan

Patra News156 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Ponorogo)- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo mengalami peningkatan permintaan Dispensasi Kawin. Hal tersebut dikarenakan beberapa sebab mendesak. Salah satunya karena hamil duluan.

Dari informasi yang didapat kurang lebih 266 orang remaja bersama orang tuanya mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo.

Sukahata Wakano Humas PA Kabupaten Ponorogo mengatakan data pengajuan dispensasi kawin tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara tahun 2021 pengajuan dispensasi kawin meningkat menjadi 266 perkara.

Rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi kawin lantaran pihak perempuan hamil duluan. Sedangkan usia mereka masih belum cukup memenuhi kriteria untuk perkawinan. Sesuai UU Perkawinan dimana perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Pengajuan dispensasi yang masuk rata-rata berusia dengan rentang 15 tahun – 18 tahun dengan alasan hamil duluan. Kenaikan pengajuan dispensasi menikah terlihat ketika UU perkawinan berubah,” ujar Sukahata. Kamis (13/01/2022)

Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa , ‘Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

UU Perkawinan menjelaskan bahwa alasan mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup sebagai dasar kuat untuk dapat dilangsungkan perkawinan.

Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah
1. surat keterangan dan data pribadi yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang.

2. surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

3. Alat bukti yang cukup itu termasuk keterangan saksi lain yang menguatkan permohonan, dan mendapatkan fakta tentang alasan mendesak dilangsungkannya perkawinan.

Sukahata menyampaikan bahwa langkah pengajuan dispensasi nikah ini ditempuh orang tua ketika pihak wanita sudah hamil dan pihak laki-laki mengakui. Selain itu untuk menyelamatkan bayi yang dikandung.

“Menurutnya, saat itu negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi nikah. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri dan ada juga takut zina dan fitnah,” ungkapnya

Sementara selama ini, perkara yang paling banyak ditemui berada di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya, karena kurangnya pengawasan dari orang tua.

Perkembangan jaman dimana tekhnologi informasi bisa digunakan mengakses segala hal termasuk situs-situs yang menyajikan adegan pornografi menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus hamil duluan. Karena mereka terjebak dalam situasi melakukan adegan seperti apa yang dilihatnya.

Peran serta orang tua dalam mendidik anak-anak sangat dibutuhkan untuk meredam efek negatif perkembangan teknologi informasi tersebut. Selain itu Pendidikan Moral dan Pendidikan Agama salah satu cara efektif yang bisa dilakukan oleh orang tua meredam sex bebas di usia remaja (Teguh/Red/PI)

Loading