PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada 124 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif dan substantif, Rabu (25/12/2024).
Program remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam penghormatan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan pemberian remisi Natal ini secara simbolis dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan apresiasi pemerintah melalui pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana kepada seluruh warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang beragama Kristen dan Katolik.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Agus Andrianto.
Sementara itu, Bambang Widiyanto selaku Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya berharap pemberian remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menjaga dan meningkatkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di Rutan. Bambang juga memastikan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan yang terus berusaha memperbaiki diri. Kami jajaran Rutan Palagka Raya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan dengan optimal sesuai dengan prinsip pemasyarakatan,” tegas Bambang. (*)
![]()

