1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Hukum170 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Dari total penerima, sebanyak 1.047 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data Ditjenpas, dari 1.047 Narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, enam orang lainnya menerima RK II sehingga langsung bebas setelah memperoleh remisi. Adapun lima Anak Binaan yang menerima PMP seluruhnya memperoleh PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana. Sementara itu, jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang, yang terdiri dari 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan per 22 Mei 2026.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026, Ditjenpas berharap Narapidana dan Anak Binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keberhasilan Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (*)

Loading