PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Untuk mengantisipasi maraknya korban Judi Online (Judol) dan Slot Di Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran. Banyak Orang Tua mengeluh dan meminta agar Polda Lampung Melalui Tim Siber Ditreskrimsus melakukan razia secara kontinyu dan membekukan akun para penikmat judi online ini.
Hal ini di katakan Sukandrik warga Desa Gebang, dirinya meminta pihak Polda Lampung untuk melakukan razia siber untuk membekukan akun para pemain judi online (Judol).
“Saya minta Polda Lampung untuk segera melakukan pengawasan atau razia siber khusus untuk akun yang di gunakan Judi Online (Judol), sebab korbannya sudah banyak, ” ujar Kandrik.
Bahkan, bila perlu tidak saja akunnya yang di bekukan, namun para pemainnya juga di ambil tindakan secara hukum, agar ada efek jera untuk para pemain.
“Bila perlu jangan akunnya aja yang di bekukan, tapi orangnya juga di penjara, biar ada efek jera bagi mereka, ” tambahnya, Kamis (02/4/2026).
Hal senada juga di ungkapkan Sarno warga Desa Hanura, menurutnya banyak sekali anak remaja yang menjadi korban permainan Judi Online (Jodol). Bahkan, para orang tua dan ibu-ibu pun ada yang kecanduan Judi Online.
“Pokoknya sekarang ini judi online menyasar pemuda, bapak-bapak dan ibu-ibu. Enak kalo dia gak nyusahin org tua dan keluarganya, kebanyakan mereka itu banyak utangnya di sana sini hingga puluhan juta, ” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan warga Desa Batu Menyan yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya. Mengatakan, dirinya sudah sudah berkali-kali mengingatkan anggota keluarganya agar tidak lagi main Judi Online, tapi bukannya berhenti namun tambah jadi.
“Itu anak saya sudah saya ingatkan berkali-kali untuk berenti judi online, bukannya berhenti tapi tambah jadi. Saya hitung-hitung utangnya sudah ada kalo lima puluh ngutang dengan orang banyak. Tau-tau kebon saya sudah di gadai dengan dia, kadang juga kayu di kebun tanpa sepengetahuan saya sudah di tebang. Pokoknya sudah parah, anak istrinya saja gak di urus, lebih mengutamakan judi online atau slot, ” ungkapnya dengan kesal.
Dari data yang di himpun awak media, banyak sekali keluarga atau orang tua yang mengeluh dan mengadu kepada awak media dan meminta agar permainan judi online yang melibatkan keluarganya ini untuk di beritakan dan meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum, terutama Tim Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sebelumnya, pada Jumat (26/08/2024) pihak Polda Lampung sudah mengimbau masyarakat dan anggota polisi untuk tidak terlibat judi online. Dalam pengungkapan 25 kasus dengan 46 tersangka, ia menegaskan bahwa judi online dilarang secara agama dan hukum.
Pihak Polda juga sudah mengingatkan dampak buruknya, seperti pemborosan uang dan kecanduan, serta mengajak masyarakat menjauhi gaya hidup konsumtif dan cara instan seperti judi dan pinjaman online. (Hendrik – Bayoung/ Red/PI)
![]()

