Wanita Muda Asal Pamarangan Kiwa Dilaporkan Hilang. Ternyata Ditemukan Polisi dalam Kondisi Trauma Usai Diperkosa

Patra News344 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) Polsek Dusun Tengah (Dusteng) berhasil membekuk tiga pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita IP (30) asal Pamarangan Kiwa, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Minggu (25/5/2025).

Kronologi awal mula bahwa IP (30) Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 21:30 Wib disebuah rumah kawasan rangen RT 039 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. IP alias I (30) warga Pamarangan Kiwa, Kabupaten Tabalong ini, dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang ke rumah sejak pukul 16.00 WITA.

Merasa khawatir pihak keluarga langsung melakukan pencarian dan pada pukul 23.00 Wita melaporkan kejadian kejadian tersebut ke Polres Tabalong untuk diterbitkan daftar pencarian orang hilang. Keesokan harinya pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita keluarga korban menerima informasi bahwa sepeda motor korban ditemukan di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Keluarga korban yang didampingi personel Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.00 Wib, korban ditemukan dalam kondisi trauma disebuah warung milik kerabatnya di Rangen. Korban kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria yang tidak dikenalnya. Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan Polisi masing – masing adalah :

1 . WA alias W (34)

Warga Jl. Ampah –

Banjarmasin RT. 39,

Kel. Ampah Kota.

2 . MM alias I (35) warga

Rangen RT. 39

Kelurahan Ampah

Kota.

3 . S alias A (38) warga

Rangen RT 39.

Kelurahan Ampah

Kota .

Kepolisian selain mengamankan pelaku juga mengamankan beberapa barang bukti penting antara lain, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat, 1 buah kerudung warna biru muda dan 1 potong daster warna cokelat tua serta 1 potong pakaian dalam (tanktop) wanita warna putih.

Kapolsek Dusun Tengah dan jajaran telah melakukan sejumlah langkah Penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi – saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan terhadap ketiga terduga pelaku kekerasan seksual.

Para terduga pelaku kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dusun Tengah.

Kejadian ini terungkap setelah laporan resmi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, sebagai mana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/V/2025/SPKT/UNIT/RESKRIM/ POLSEK DUSUN TENGAH/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALTENG tanggal 25 Mei 2025.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim Polres Barito Timur AKBP Adhy Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius hingga ke proses peradilan.

“Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, korban sudah dalam pendampingan dan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan” tegas Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heryanto.

Untuk diketahui ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undangan – Undangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (Mardianto/Red/Pi)

Loading