PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Tindak kekerasan, dalam berbagai bentuk, adalah salah satu permasalahan sosial yang sering kali mencuat ke permukaan dan mengundang perhatian publik.
Fenomena ini, yang bisa terjadi di berbagai lapisan masyarakat, bukan hanya membawa dampak buruk bagi korban, tetapi juga menimbulkan dampak yang lebih luas bagi hubungan sosial dan stabilitas masyarakat secara keseluruhan.
Hata Geronimo, S.H., sebagai perwakilan Advokasi dari DPD Grib Jaya Lampung, dengan tegas menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan oleh hukum dan bisa berakibat pada konsekuensi hukum yang serius.
Menurut Hata Geronimo, tindakan kekerasan baik berupa kekerasan fisik, psikis, maupun bentuk-bentuk kekerasan lainnya merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Tindak kekerasan bukan hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga dapat merusak norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pelakunya.
Dalam hal ini, Hata menekankan bahwa masyarakat tidak boleh bertindak sembarangan dalam menyelesaikan konflik atau permasalahan dengan menggunakan kekerasan. Sebaliknya, jika terjadi masalah, solusi yang diambil harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tindakan yang diambil tidak melanggar hukum.
“Setiap tindakan kekerasan pasti akan mendatangkan konsekuensi hukum, yang mana bisa berupa sanksi pidana maupun sanksi lainnya, sesuai dengan jenis kekerasan yang dilakukan. Misalnya, jika kekerasan yang terjadi berupa penganiayaan fisik, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Hata Geronimo mengingatkan bahwa meskipun terkadang emosi atau keadaan memicu seseorang untuk bertindak secara kekerasan, hal tersebut tetap tidak dibenarkan. Proses hukum yang jelas dan terstruktur sudah ada untuk menangani masalah tersebut. Artinya, setiap individu yang merasa dirugikan harus menyerahkan perkara mereka kepada aparat penegak hukum (APH), yang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Salah satu poin yang ditekankan oleh Hata Geronimo adalah bahwa penegakan hukum merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH), yang mencakup polisi, jaksa, hakim, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
“APH memiliki peran yang sangat penting dalam menangani kasus-kasus tindak kekerasan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Hata Minggu (12/01/2024).
Lebih jauh, dalam setiap kasus kekerasan, APH akan melakukan penilaian objektif terhadap peristiwa yang terjadi, mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, serta memberikan perlindungan kepada korban. Hal ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
Masyarakat sebagai elemen penting dalam negara juga memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Hata Geronimo mengingatkan bahwa edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan sangatlah penting.
“Dalam situasi yang penuh ketegangan, seringkali individu merasa bahwa satu-satunya jalan keluar adalah melalui kekerasan. Namun, hal ini tidak hanya memperburuk keadaan, tetapi juga memperpanjang masalah yang ada,”ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih cermat dan bijak dalam menghadapi berbagai persoalan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mencari solusi damai melalui mediasi, atau apabila tidak memungkinkan, menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindak kekerasan adalah bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum apapun alasannya. Setiap individu harus menyadari bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika terlibat dalam tindakan kekerasan.
Hata Geronimo, S.H., menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian masalah tidak harus melalui kekerasan, karena sudah ada sistem hukum yang akan menuntaskan permasalahan secara adil.
Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan adil oleh aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan damai. Oleh karena itu, mari kita semua berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindak kekerasan dan lebih mengedepankan cara-cara penyelesaian masalah yang damai dan sesuai dengan peraturan yang ada.(Asen/Red/PI).
![]()

