PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA–Indira Sudiro tidak gentar meski harus melalui lebih dari enam tahun proses peradilan yang memeriksa keabsahan wasiat mendiang orang tuanya.
Dalam 16 persidangan panjang, ia berjuang keras melawan gugatan yang diajukan oleh saudara kandungnya sendiri terhadap wasiat tersebut.
Putri Indonesia kelahiran 1992 ini merasa keputusan Pengadilan Agama yang membatalkan akta wasiat orang tuanya sangat tidak adil.
Dorongan untuk merasa bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, memotivasinya untuk terus berjuang.
Indira baru-baru ini hadir dalam sebuah diskusi kelompok berfokus yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang membahas “Implementasi Keadilan Gender dalam Wasiat di Pengadilan Agama Perspektif Hukum di Indonesia”.
Kehadirannya sebagai peserta menunjukkan ketertarikannya pada aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kasusnya sendiri.
Diskusi ini memberinya pencerahan penting dari para ahli yang hadir, termasuk Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Prof. Dr. Asmawi Azad, M.A., Ustadz Taufiq Damas, dan Notaris Widaningsih Ruslan.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa, aktivis perempuan, praktisi hukum, dan anggota masyarakat lainnya.
Para narasumber menyampaikan pandangan mereka dari berbagai perspektif ilmu, dan sepakat untuk memperjuangkan keadilan hukum bagi semua, khususnya perempuan.
Menanggapi permasalahan yang dia hadapi, Prof. Kamarusdiana mendorong langkah hukum baru bagi para notaris untuk menggugat keputusan pengadilan terkait pembatalan akta notaris.
Hal ini dilakukan dengan argumentasi bahwa akta notaris seharusnya memiliki kekuatan hukum yang tak terbantahkan menurut Undang-Undang.
Indira menyatakan keyakinannya bahwa kasusnya merupakan contoh ketidakadilan, karena pembatalan ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa wasiat tidak dapat dibatalkan tanpa alasan yang jelas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dari penjelasan para ahli dalam diskusi ini, saya semakin yakin dan bersemangat untuk melanjutkan perjuangan hukum ini. Saya akan terus mencari cara untuk mempertahankan wasiat orang tua saya,” tegasnya kepada media.