PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Kasus sengketa warisan yang melibatkan ibu dan anak di Karawang beberapa hari lalu sidang pertama kasusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang meski sempat di mediasi atau di redam untuk damai oleh pimpinan majelis hakim hal tersebut tidak membuat luluh hati Stefanie si anak untuk mengurungkan niatnya menjebloskan ibu kandungnya Kusumawati di penjara.
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara Stephanie dan ibunya, Kusumayati, yang akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi terkait pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Stephanie.
Menurut Ika Rahmawati selaku kuasa Hukum Keluarga ibunya Kusumawati menjelasnya pihak Stefanie ingin berdamai tapi meminta beberapa syarat seperti uang 10 Milyar dan 50 Kg Emas serta list daftar aset perusahaan Almarhum ayahnya.
“Jangankan meminta list daftar aset perusahaan ayahnya kami berikan dan untuk sejumlah uang yang dia minta ibu Kusumawati jelas merasa keberatan, tapi list daftar aset ini jelas pasti dibagikan” ujar Ika dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, (30/06).
Kusumayati awalnya tidak menyangka akan dituduh oleh anaknya atas tindakan yang diambilnya demi keberlangsungan usaha yang ditinggalkan almarhum suaminya.
“Saya berharap Stephanie dapat memahami bahwa semua yang saya lakukan demi kebaikan keluarga. Namun, permintaannya terhadap warisan yang nilainya sangat besar membuat saya kesulitan,” ujar Kusumayati dengan nada sedih.
Hubungan mereka memburuk sejak kematian suami Kusumayati pada tahun 2013, yang menyebabkan ketidak akuran komunikasi dan Stephanie akhirnya tinggal di Surabaya dengan suaminya, sulit untuk berkomunikasi dengan Kusumayati.
“Saya harus membuat keputusan sulit karena untuk kepentingan perusahaan, namun Stephanie tidak mau mengerti situasi tersebut. Semua dilakukan tanpa mengurangi haknya sebagai anak dan ahli waris,” jelas Kusumayati.
Ika Rahmawati menyayangkan sikap Stefanie yang tega melaporkan ibu kandungnya dan Kasus ini mengarah pada tuduhan pemalsuan surat, dengan potensi hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Pihaknya mengatakan sampai saat ini belum ada pembagian warisan, meski Stefanie mengatakan belum pernah menerima sepeser harta dari keluarganya dan untuk pembagian warisan nama Stefanie tidak di coret atau di hilangkan, pihaknya berharap di selesaikan secara perdata bukan pidana.
“Nama Stefanie tidak pernah dihilangkan atau dicoret dari hak waris, jadi kalau Stefanie mengatakan tidak pernah menerima sepeser harta dari keluarganya itu salah, dulu ketika dia menikah keluarganya memberikan rumah dan perhiasan sebagai bentuk kasih sayang dari keluarganya bahkan saudara-saudaranya belum pernah diberi hanya Stefanie, kok bisanya dia berkata demikian” kata Ika.
Lalu Ika Rahmawati menjelasnya jika jalur pidana ini ditempuh belum tentu aset yang Stefanie inginkan bisa jadi miliknya, mengingat ada aturan pasal 838 KUHP yang menjelaskan tentang ahli waris pasal tersebut dapat menggugurkan haknya untuk mendapatkan warisan.
“Unsur sebagai anak durhaka sudah terpenuhi karena telah melaporkan ibu kandungnya dan berusaha menjebloskan ibu kandungnya ke penjara dan harusnya persoalan ini diselesaikan secara perdata bukan jalur pidana”, Jelasnya.
Meskipun demikian, tim hukum Kusumayati, diwakili oleh Ika Rahmawati, telah berupaya mediasi sejak awal pelaporan untuk menjaga hubungan keluarga yang tegang ini
“Kami sudah berupaya untuk memediasi konflik ini dengan baik, namun Stephanie menolak berulang kali dengan tuntutan yang sulit dipenuhi,” pungkas Ika Rahmawati.