PATRAINDONESIA.COM-BEKASI— Lebih dari 230 siswa SMAIT Perguruan Islam Darussalam (PID) Bekasi mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (LKBH FH Unsurya).
Kegiatan yang berlangsung di Jl. Cikunir Raya, Jaka Mulya, Bekasi ini berfokus pada pencegahan perundungan dan cyber bullying, isu yang semakin relevan di era digital.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman, seperti Brigjend (P) Dr. H. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H., Hj. Sri Maryati, S.Psi., CH., CHt., serta Dr. C. Arturkian Laia, S.H., M.H., C.FHA., C.HA., C.EFT., C.Med.
Mereka menyoroti pentingnya kesadaran hukum dalam menghadapi perundungan di sekolah dan di dunia maya, dengan penekanan pada aspek hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah, Bapak Muhammad, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
“Sekolah harus menjadi tempat di mana siswa merasa nyaman untuk mengungkapkan masalah mereka, termasuk ketika menghadapi perundungan,” ujarnya.
Penyuluhan ini berlangsung secara interaktif, dengan para siswa antusias berdiskusi tentang langkah-langkah konkret dalam mencegah perundungan. Narasumber juga memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana unggahan di media sosial dapat berdampak secara hukum.
“Banyak remaja belum menyadari bahwa tindakan mereka di media sosial, seperti menyebarkan hoaks atau melakukan penghinaan, bisa berakibat serius secara hukum,” kata salah satu narasumber.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat 3 yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial.
“Remaja perlu memahami bahwa pelanggaran hukum di dunia maya, seperti cyber bullying, dapat berujung pada sanksi pidana,” tambahnya.
Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan peningkatan kasus perundungan di Indonesia selama 2023, dengan 30 kasus yang dilaporkan.
Sebagian besar kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek, dengan 80% di antaranya terkait perundungan fisik maupun verbal.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa serta mendorong mereka untuk menggunakan media sosial dengan bijak.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan hukum, diharapkan kasus-kasus perundungan dan pelanggaran di dunia maya dapat diminimalisir sejak dini.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan generasi muda yang lebih peka terhadap hukum dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia digital.
Laporan : Ardy
![]()

