oleh

Pemkab Barsel Sampaikan 2 Ranperda Di Rapat Sidang Paripurna DPRD setempat

PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah sampaikan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada gelaran Rapat Paripurna Ke 15 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Gedung DPRD setempat, Rabu, (12/03/2025) di Buntok.

Adapun 2 (dua) Ranperda yang disampaikan tersebut sebagai berikut :

  1. Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel Nomor 2 (dua) Tahun 2017.
  2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkab Barsel.

Yang disampaikan Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri didampingi oleh Wakil Bupati Khristianto Yudha dalam pidato pengantar atas penyampaian perihal dimaksud tersebut di atas.

Eddy Raya Samsuri menyampaikan, ruang lingkup dalam Ranperda tersebut diantaranya mengenai penetapan cadangan pangan dan pengelolaannya.

Semua itu bertujuan sambung dia, untuk menanggulangi krisis pangan yang melibatkan peran serta masyarakat dan memperkuat pengawasan serta pelaporan yang harus dimaksimalkan dalam mencapai sasaran guna mencapai visi dan misi presiden.

Demi kepentingan dan sasaran sebagaimana perihal dimaksud tersebut, dirinya berharap materi yang telah pihaknya sampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut dapat dikaji.

“Sehingga harapannya mendapat persetujuan bersama antara DPRD Barsel dan Pemkab Barsel sesuai dengan mekanismenya,” demikian pungkas Eddy Raya Samsuri.

Sekedar informasi : Ranperda peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bertujuan untuk membatalkan peraturan daerah yang sudah ada.

Perda dapat dibatalkan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/kesusilaan.

Pembatalan Perda dapat dilakukan oleh gubernur, menteri, atau Mahkamah Agung. Kemudian, Ranperda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Proses penyusunan Perda secara umum terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni : perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, dan pengundangan. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Apabila Perda tersebut mengandung unsur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum maka dapat dibatalkan. (Amar Iswani/Red/PI). 

Loading