Pelarian Berakhir di Persawahan, Terduga Pelaku Curat di Kekatang Ditangkap Polisi, Granat Aktif Turut Diamankan

TNI-POLRI644 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Setelah sempat menjadi perbincangan masyarakat, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, akhirnya berhasil diamankan jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di area persawahan Desa Kekatang. Terduga pelaku diketahui berinisial DI (25), warga setempat yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian terkait kasus pencurian yang dilaporkan pada 25 Mei 2026 lalu.

Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/sempat-hilang-saat-pengembangan-terduga-pelaku-curat-akhirnya-ditangkap/

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko Mewakili Kapolres Pesawaran, melaporkan resmi ungkap kasus menyebutkan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.I.P.

Kasus ini bermula ketika rumah milik Salamah, seorang petani warga Dusun Kekatang Hilir, diduga dibobol pelaku pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga merusak rolling door rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 10 tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di area persawahan Desa Kekatang. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya delapan tabung gas LPG, telepon genggam, rokok, voucher telepon seluler, kunci T beserta anak kunci, serta sejumlah barang lainnya.

Yang menarik perhatian, dalam pengungkapan kasus ini petugas juga menemukan satu buah granat tangan jenis granat nanas produksi PT Pindad. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Tim Gegana Brimob Polda Lampung untuk penanganan khusus.

Granat tersebut kemudian dimusnahkan pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di belakang Mapolsek Padang Cermin oleh Tim Jibom Gegana yang dipimpin Kasubden II Jibom AKP Mantun Manik guna menghindari potensi bahaya bagi masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat dari Punduh Pedada mengapresiasi kinerja Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang telah melakukan penangkapan dengan cepat dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dinda, Dv Alhamdulillah sudah di tangkap lagi, kurang lebih pukul 02.30 WIB, yang penting sekarang pelaku sudah berhasil ditangkap kembali. aparat tidak berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,”ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami asal-usul granat yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku.

Masyarakat Desa Kekatang dan sekitarnya menyambut baik keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas sehingga memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Padang Cermin. Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Bayoung/Red/PI).

Loading