Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Tanggamus Ditangkap, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polisi

Kriminal436 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tanggamus) – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil menangkap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak pada Jumat (30/05/2025) yang berinisial YE (35).

Kasus ini mencuat setelah seorang remaja putri berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, melaporkan telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh YE. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan tersangka yang ditangkap seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.

BACA JUGA: https://patraindonesia.com/gadis-13-tahun-di-tanggamus-jadi-korban-persetubuhan-pelaku-ancam-bunuh-jika-mengadu/

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 31 Mei 2025

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”katanya.

“Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Sementara Seky pendamping keluarga korban, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil oleh kepolisian.

Seky bersama Asen (Iyan Koboy) di Polres Tanggamus 

“Penangkapan dilakukan secara terukur dan kami pihak keluarga sangat terkesan serta berterima kasih atas kinerja Polres Tanggamus. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,”pungkas Seky

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak serta keterlibatan aktif masyarakat dalam melindungi mereka dari ancaman kekerasan seksual. Kepolisian juga mengimbau agar warga tak segan melaporkan setiap dugaan kejahatan serupa demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Loading