LPKA Palangka Raya Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan CB dan PB

Daerah167 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Pendidikan LPKA Kelas II Palangka Raya, Kamis (17/9/2026). Sidang membahas pengusulan hak integrasi bagi Anak Binaan sebagai bagian dari proses pembinaan, pemenuhan hak, dan persiapan reintegrasi sosial.

Sidang dipimpin Ketua Sidang TPP LPKA Kelas II Palangka Raya, Hendra Lumban Toruan. Dalam agenda tersebut dibahas usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi dua Anak Binaan dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu Anak Binaan.

Kegiatan turut dihadiri Kabid Yanbin Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Suwarto, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas, penjamin Anak Binaan, serta anggota Sidang TPP LPKA Kelas II Palangka Raya.

Hendra mengatakan, Sidang TPP menjadi tahapan penting dalam memastikan pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. Setiap usulan, kata dia, dibahas dengan memperhatikan persyaratan dan hasil pembinaan yang telah dijalani Anak Binaan.

“Sidang TPP merupakan bagian penting dalam proses pengusulan hak integrasi Anak Binaan. Setiap usulan dibahas dengan memperhatikan persyaratan dan hasil pembinaan yang telah dijalani, sehingga prosesnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra.

Dalam sidang tersebut, pemenuhan persyaratan dan berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan pengusulan hak integrasi turut dibahas. Kehadiran PK Bapas dan penjamin mendukung proses pembahasan agar setiap usulan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pengusulan CB dan PB juga menjadi bagian dari optimalisasi pemberian hak integrasi serta upaya mengurangi overcapacity dalam sistem pemasyarakatan. Namun, pemberian hak tersebut tetap dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

LPKA Kelas II Palangka Raya terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Bapas, dan pihak penjamin dalam proses pengusulan serta pelaksanaan hak integrasi. Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung keberlanjutan pembimbingan dan pengawasan setelah Anak Binaan menjalani program integrasi.

Melalui pembinaan dan pengusulan hak integrasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan, LPKA Kelas II Palangka Raya berharap Anak Binaan semakin siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta melanjutkan kehidupan secara positif. (*)

Loading