Lima Tersangka Kasus Politik Uang  Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh

Daerah, Patra News921 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Kasus politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 22 Maret beberapa waktu lalu terus berproses. Tersangka yang semula hanya 3 orang, ada penambahan 2 orang yang diketahui sebagai penerima.

Kelima tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, Selasa (08/04/2025) setelah berkas – berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan menyampaikan bahwa Setelah melalui proses yang panjang dan berkas-berkas dinyatakan lengkap, Maka pada hari (08/04) Polres Barito Utara melimpahkan perkara Money Politik tersebut ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh

Dikatakannya lagi bahwa dalam proses perkara ini Kepolisian selaku yang tergabung dalam Gakkumdu akan tetap mendampingi.

Dijelaskan lagi oleh Kasat Reskrim bahwa dua orang tersangka tambahan tersebut merupakan penerima dan keduanya ini bukan bagian dari 9 orang yang diamankan pada 14 Maret 2025 lalu, saat terjadi penggerebekan di sebuah rumah di jalan simpang Pramuka 2 Kecamatan Teweh Tengah.

“Ada dua orang inisial H dan R. mereka penerima dan bukan bagian dari yang diamankan saat saat itu,” jelasnya

Sementara tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan ke kejaksaan yaitu berinisial MAR, TRB dan MTW.

Ketiganya ini diamankan pada 14 Maret lalu di Jalan Simpang Pramuka 2 Muara Teweh.

Terkait lima orang yang menjadi tersangka saat ini sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Dengan diantar menggunakan mobil tahanan pada Selasa (08/04/2025) pukul 15: 58 WIB, dengan iring – iringan sebanyak 6 mobil, dan dipimpin oleh Kasi Pidum Kajari Barito Utara, serta didampingi oleh kuasa hukum terdakwa beserta aparat kepolisian.

(Andri/red/PI)

Loading