Pandeglang– Pejabat Kepala Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang-Banten angkat suara mengenai laporan yang dilayangkan oleh Pandeglang Corruption Watch (PCW) dalam upaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Wawan Ridwan PJ Kepala Desa Montor menjelaskan, duduk perkara yang terjadi bukanlah sebuah perkara yang mengarah kepada anti rasuah atau korupsi, melainkan ada kesalahan input dalam berkas administrasi, istilah populer lainya hanya ‘typo’.
“Jadi dalam kaitan bantuan alat semprot petani yang dituduhkan itu nilai anggarannya memang sedari awal bukan 38 Juta melainkan hanya 8 Juta”,
Lanjut, “Adapun 30 Juta itu diperuntukkan untuk pembangunan Jalan di Kp. Tebet, Desa Montor tetapi dalam berkas ada kesalahan ketik oleh admin sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara teman-teman”-Ucap Wawan kepada wartawan saat dimintai keterangan, di Kantor Desa Montor. (Sel,08/04)
Ia menjelaskan, memang ada pengeseran penggunaan anggaran yang terjadi dalam pengunaan anggaran tersebut. Dan perlu saya tegaskan pergeseran pengunaan anggaran itu juga tidak ada mall administrasi.
“Saya pastikan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan tersebut”,- Ucapnya,
Ia menyangkan, sikap yang dilayangkan oleh teman teman aktivis mengenai adanya laporan terhadap dirinya tanpa kajian dan dialog sebelumnya. (KI)
Komentar