PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Polemik kepengurusan Yayasan Handayani yang menaungi SD S Handayani terus mengemuka dan berdampak langsung pada dunia pendidikan.
Setelah sebelumnya diberitakan mengancam akses pendidikan 71 siswa, dokumen yang ditunjukkan pihak Yani Puspita Sari menyebutkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Yayasan berdasarkan pelimpahan jabatan, namun status legalitas kepengurusan yayasan tersebut masih dipersoalkan.
Dokumen Keterangan Pelimpahan Ketua Yayasan tertanggal 30 Juni 2005 menyebutkan bahwa Ngadino, selaku Ketua Yayasan Handayani Margodadi saat itu, menyerahkan sepenuhnya jabatan ketua kepada Yani Puspita Sari.

Penguatan atas status Yani Puspita Sari sebagai ketua yayasan kembali ditegaskan Ngadino melalui Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2012. Dalam surat itu, Ngadino menyatakan secara eksplisit bahwa Ketua Yayasan SDS Handayani adalah Yani Puspita Sari yang beralamat di Perum Puri Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Namun demikian, di sisi lain, dokumen akta notaris yang masih tercatat menunjukkan adanya perbedaan mendasar. Berdasarkan akta pendirian yayasan yang dibuat di hadapan notaris pada 4 Agustus 2003, kepengurusan Yayasan Handayani justru mencantumkan Jayadi sebagai anggota pengurus dengan jabatan ketua.
Sementara Ngadino disebut sebagai pihak yang dikenal oleh notaris dan dicantumkan sebagai saksi. Ia juga tercatat sebagai pendiri yayasan yang duduk sebagai anggota pembina. Dengan struktur tersebut, Ngadino diduga bukan menjabat sebagai ketua yayasan berdasarkan akta notaris pada 4 Agustus 2003.
Perbedaan antara surat pernyataan internal yayasan dan akta pendirian yayasan inilah yang dinilai menjadi salah satu akar konflik berkepanjangan di tubuh Yayasan Handayani.
Berkas legalitas terkait kepengurusan yayasan tersebut diperoleh dari Yani Puspita Sari, yang membuktikan keterangannya dengan memberikan informasi serta menunjukkan surat-surat yang dibawanya.
Masalah kepengurusan ini juga berdampak pada aspek legalitas yayasan. Hingga saat ini, akta pendirian yayasan yang dibuat oleh notaris diduga belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kondisi tersebut menjadi hambatan serius bagi para guru untuk mendaftarkan diri ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Salah satu syarat utama pendaftaran guru ke Dapodik adalah kelengkapan dokumen legalitas lembaga.
“Kalau situasinya seperti ini dan saya terus disalahkan, saya memilih mengundurkan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bu Yani selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik yayasan,” ujar Dwi Yulianto selaku Kepala Sekolah (Kepsek).
Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/konflik-internal-yayasan-71-siswa-sd-terancam-kehilangan-akses-pendidikan/
Situasi ini memperparah dampak konflik internal yayasan, karena tidak hanya mengancam keberlangsungan pendidikan siswa, tetapi juga berpotensi merugikan para tenaga pendidik dalam hal status kepegawaian, hak administrasi, serta akses terhadap program pemerintah.
Pengunduran diri pimpinan sekolah itu dinilai menambah kekhawatiran orang tua terhadap stabilitas pengelolaan pendidikan anak-anak mereka. Para wali murid menilai konflik internal yayasan tidak seharusnya berdampak langsung pada proses belajar-mengajar.

Karena tidak ingin anak-anak mereka terdampak lebih jauh, pihak wali murid pun berinisiatif mengambil langkah darurat. Wali murid melakukan rapat pada Jumat dan menyepakati agar kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung meskipun di luar lingkungan sekolah.
“Kalau kepsek dan sebagian guru mundur, bagaimana dengan anak kami,” ujar Asep saat menyampaikan kepada awak media, Senin (26/01/2026).
Pihak Yani Puspita Sari akhirnya memberikan keterangan tambahan kepada awak media. Saat ditemui, Yani menyampaikan harapannya agar anak-anak didik dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah seperti sediakala.
“Saya berharap anak-anak didik bisa kembali belajar di sekolah,” kata Yani Puspita Sari kepada wartawan, usai memperlihatkan fotokopi akta notaris serta surat keterangan dari Ngadino tentang pelimpahan jabatan ketua yayasan.
Yani juga menegaskan bahwa dirinya siap membuka seluruh dokumen yang dimiliki kepada pihak terkait demi mencari jalan keluar agar tidak terus berdampak pada siswa dan para guru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik internal Yayasan Handayani telah berdampak pada 71 siswa SD S Handayani yang terancam kehilangan akses pendidikan akibat ketidakpastian operasional sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jayadi yang tercatat sebagai ketua yayasan dalam akta notaris belum memberikan keterangan. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Pihak wali murid berharap kepada pemerintah kabupaten Pesawaran agar konflik kepengurusan Yayasan Handayani segera diselesaikan agar tidak terus berdampak pada stabilitas sekolah, hak guru, serta hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.(Asen/Red/PI).
![]()




