Kejati Kalteng Naikkan Status Dugaan Korupsi Pihak PT IM Terkait Ekspor Zircon Ke Penyidikan

Daerah, Kriminal470 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Investasi Mandiri (IM) terkait penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, serta Rutil ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah indikasi penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan komoditas mineral.

Peningkatan status perkara ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2025.

PT IM diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas Zircon seluas 2.032 hektare, yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

“Izin ini awalnya diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020,” ucap As Intelijen Kejati Kalteng, kepada awak Media, Kamis (04/09/2025).

Namun dalam praktiknya, PT IM diduga tidak sepenuhnya melakukan penambangan di wilayah konsesi miliknya.

Dan juga sambung dia, perusahaan tersebut disinyalir membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat yang menambang di luar wilayah izin, tepatnya di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.

Dia juga menjelaskan, aktivitas penampungan ilegal ini diduga dilakukan melalui perantara, di antaranya CV Dayak Lestari dan beberapa suplier lokal lainnya.

Semua itu dilakukan diduga untuk menyamarkan asal-usul komoditas, PT IM diduga menggunakan dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Kemudian RKAB tersebut, menurut penyidik, disusun sedemikian rupa agar seolah-olah seluruh komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dijual berasal dari tambang resmi PT IM.

“Padahal sebagian besar diduga berasal dari lokasi penambangan,” demikian pungkas penjelasan Hendri Hanafi mengenai dugaan korupsi oleh PT IM itu. (Amar Iswani/Red/PI).

Loading