PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kadamangan Paku Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) laksanakan Rapat Pleno tertutup, Wartamin selaku Ketua Majelis Sidang Adat Kedamangan Paku Karau pada Media Online Patraindonesia.com usai memimpin Pleno di Ampah, Minggu (12/4/2025) menyampaikan bahwa Majelis Sidang Adat Kadamangan Paku Karau melaksanakan rapat Pleno tertutup, untuk menyimpulkan semua data – data yang terhimpun baik data yang berbentuk surat seperti riwayat atau sejarah memiliki tanah ulayat adat, peta , saksi pada sidang adat pertama, Selasa (17/3/2026) maupun hasil sidang lapangan, Jumat (27/3/2026).
” Tadi kami telah melaksanakan rapat Pleno tertutup, yang hanya dihadiri oleh Damang Paku Karau, Sekretaris Damang dan Majelis Hakim Sidang Adat ” ujar Wartamin.
Dilanjutkannya lagi dalam rapat Pleno tertutup tersebut masing – masing Majelis Hakim Sidang Adat memberikan pandangannya terkait materi yang dibahas terkait bukti dan keterangan (buket) yang terhimpun baik dari penggugat maupun dari pihak tergugat.
” Rapat Pleno tertutup sebagai bentuk Netralitas kami dalam menangani perkara sengketa tumpung tindih tanah ulayat adat antara pihak penggugat dan tergugat, dan pleno hari ini merupakan sudah kesimpulan terakhir, hanya tinggal nanti menggelar sidang pembacaan Amar Putusan ” ungkapnya.
Media ini juga menggali informasi dari Damang Paku Karau seperti apa nanti keputusan bagi pihak yang tidak memberikan keterangan pada sidang adat baik sidang pertama di Balai Keramat Berohong Ampah Kota dan Sidang Lapangan dari Damang Paku Karau, Eben Tube. Secara tegas Eben Tube mengatakan terkait mereka yang tidak bersedia diambil sumpah secara adat dan tidak memberikan keterangan pada sidang adat pertama dan sidang lapangan terkait tanah ulayat adat maka berdasarkan ketentuan hukum adat wilayah Kadamangan Paku Karau maka tanah ulayat adatnya tidak diakui alias gugur.
” Secara Hukum Adat Paku Karau bagi mereka yang tidak bersedia di sumpah adat dan tidak ada memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Sidang Adat maka tanah ulayat adat yang ia klaim tidak diakui alias gugur ” tutup Eben Tube.
![]()

